Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

ORANG YANG MEMBAWA WNI KE LUAR NEGERI UNTUK DIEKSPLOITASI DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG


ARTOSULAWESI.MY.ID - MESKIPUN TERLIBAT SECARA PASIF, ORANG YANG MEMBAWA WNI KE LUAR NEGERI UNTUK DIEKSPLOITASI DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.

Ernawaty Sipayung/Erna (Terdakwa) diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang melalui tuntutan Kejaksaan Negeri Medan. Kejadian ini bermula ketika Muhammad Isa memperkenalkan Endah (Korban) kepada Erna, dan menyatakan keinginan bahwa Endah ingin bekerja di Malaysia. Mengetahui hal tersebut, Erna menghubungi Bunda Aida dan mengatakan bahwa ada orang yang mau bekerja ke Malaysia. Untuk itu, Endah dibawa oleh Bunda Aida untuk membuat paspor dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Namun, setelah bekerja di Malaysia, Endah tidak betah dan Bunda Aida menyuruh Endah pulang sendiri menggunakan kapal.

Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan bahwa Erna telah terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Erna juga dihukum pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp120 juta. Pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan, hukuman Erna diubah menjadi pidana penjara selama lima (5) tahun dan denda Rp120 juta. Mahkamah Agung di tingkat kasasi juga menyatakan Judex Facti telah tepat dalam menjatuhkan pidana penjara.

Namun, memang tidak terdapat cukup alasan untuk memperberat pidana penjara bagi Erna, hal ini disebabkan bahwa Erna bersifat pasif dan Endahlah yang menawarkan diri untuk bekerja di Malaysia. Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa Erna memang bersalah, tetapi tingkat kesalahan dikatakan tergolong ringan, sehingga tidak ada alasan untuk memperberat pidana penjara Erna. Dengan demikian, permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak oleh Mahkamah Agung.

 

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1875 K/Pid.Sus/2018, tanggal 17 Agustus 2018. Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/56ead3ffd5a27128a51a5867f6b7996b.html

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer