Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PENDISTRIBUSIAN INFORMASI ELEKTRONIK DENGAN MUATAN PERJUDIAN

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - SEORANG STREAMER ONLINE YANG MENAWARKAN PERJUDIAN ONLINE DAN BERPERAN SEBAGAI MODERATOR DALAM PERJUDIAN ONLINE DAPAT DIJERAT DENGAN PASAL “PENDISTRIBUSIAN INFORMASI ELEKTRONIK DENGAN MUATAN PERJUDIAN”.


Ruth (Terdakwa) adalah seorang streamer online dan moderator yang telah menawarkan perjudian online. Ruth menawarkan perjudian online tersebut pada saat melakukan tayangan siaran langsung atau live di Aplikasi Facebook. Saat live, Ruth juga ikut masuk ke dalam situs dan mengomentari judi online tersebut. Ruth sudah melakukan penawaran perjudian online selama 1 bulan dan atas tindakannya tersebut, ia telah memperoleh keuntungan finansial/gaji per bulannya sebesar Rp3,5 juta sebagai streamer, dan Rp750 ribu sebagai moderator.

Pengadilan Negeri Probolinggo memutuskan Ruth terbukti melakukan tindak pidana “Tanpa hak dengan sengaja mendistribusikan dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian” (Pasal 27 Ayat (2) j.o Pasal 45 Ayat (2) UU ITE). Ruth dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan judec facti sudah tepat dan benar karena perbuatan Ruth sebagai streamer dan komentator dalam bisnis judi online yang sifatnya untung-untungan sudah termasuk sebagai perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan dapat diaksesnya jenis konten yang berupa iklan dan akun perjudian yang dapat membuat orang tertarik untuk melakukan tindak pidana perjudian secara online. Kasasi tersebut ditolak.

 

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 4077 K/Pid.Sus/2023, tanggal 4 Agustus 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaefd89bd43c45bc9cf3313533353236.html.

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer