Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PENERBITAN PERATURAN BUPATI AGAR PERUSAHAAN MILIK KELUARGANYA MEMENANGKAN LELANG MERUPAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI


ARTOSULAWESI.MY.ID - Murman Efendi (Terdakwa) adalah Bupati Kabupaten Seluma, Bengkulu, periode 2010-2015. Dalam proyek peningkatan jalan di Kabupaten Seluma, Murman sengaja menerbitkan Peraturan Bupati No. 4/2011 dan Peraturan Bupati No. 5/2011 yang menyatukan pengerjaan 26 ruas jalan di seluruh Kabupaten Seluma dalam bentuk  kontrak tahun jamak selama lima (5) tahun anggaran dengan nilai Rp350 miliar. Hal ini bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) Perpres No. 54/2010 karena dalam melakukan pemaketan pekerjaan, Pengguna Anggaran dilarang menyatukan dan memusatkan beberapa kegiatan yang seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing.

Ternyata, peraturan-peraturan tersebut dibuat agar membatasi perusahaan-perusahaan lain dan memenangkan PT. Puguk Sakti Permai yang Direkturnya adalah Joresmin, anak dari Murman. Walaupun tidak memenuhi syarat, PT Puguk Sakti Permai ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp338.572.007.000 yang dibiayai secara bertahap dalam 5 tahun. Dalam pengerjaannya, kontrak untuk Tahun Anggaran 2011 senilai Rp60 miliar telah diterima PT Puguk Sakti Permai, namun hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu dan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu menghitung terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp4.185.750.353. Proyek ini pun tidak kunjung selesai.

Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu memutuskan Murman terbukti melakukan tindak pidana Kolusi, Korupsi dan Nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 5 j.o Pasal 5 Angka 4 j.o Pasal 22 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Murman dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu memperbaiki redaksi amar putusan tentang pidana yang dijatuhkan, menjadi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat judex facti telah salah menerapkan hukum. Perbuatan Murman yang menerbitkan dua (2) Peraturan Bupati demi kepentingan anaknya dengan menomorduakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, bertentangan dengan Perpres No. 54/2010. Perbuatan Murman juga telah menimbulkan kerugian negara, dan atas kedua pertimbangan tersebut, perbuatan Murman memenuhi unsur  tindak pidana korupsi secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, dan memberatkan hukuman Murman, menjadi pidana penjara selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta.

 

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2291 K/PID.SUS/2017, tanggal 26 Februari 2018. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/249197f817f372cb01211c57a98ed2c4.html.

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer