Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PENGGELAPAN DALAM JABATAN, MESKIPUN IA JUGA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERSEBUT

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - DIREKTUR OPERASIONAL YANG BERKEWAJIBAN UNTUK MENYETOR HASIL PENJUALAN KEPADA PERUSAHAAN NAMUN TIDAK MELAKUKANNYA, DIHUKUM DENGAN PASAL “PENGGELAPAN DALAM JABATAN”, MESKIPUN IA JUGA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERSEBUT.


Tan Toen Lik alias Leo (Terdakwa), adalah Direktur Operasional sekaligus pemegang 7.500 lembar saham dari PT Berkat Tercurah Gemilang (PT BTG), perusahaan yang bergerak di bidang restoran dengan dua (2) outlet. Leo bertanggung jawab atas pengelolaan operasional restoran dan penyetoran pendapatan usaha kepada perusahaan. Namun, berdasarkan audit internal, ditemukan sejak 27 Juli 2015 hingga April 2016, Leo tidak menyetorkan hasil penjualan restoran senilai Rp50.433.642 ke bagian keuangan PT BTG. Leo juga menggunakan rekening perusahaan untuk pembayaran kartu kredit pribadinya.

Penuntut Umum mendakwa Leo dengan pasal “penggelapan dalam jabatan” (Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP). Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Leo terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan masuk dalam ranah hukum perdata. Leo dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Pada tingkat kasasi, Penuntut Umum berargumen bahwa Leo harus bertanggung jawab secara pidana sebagai Direktur Operasional, meskipun ia adalah pemegang saham. Selain itu menurut Ahli Hukum pidana Sapta Aprilianto, S.H. M.H., L.L.M. Pasal 374 KUHP termasuk dalam kategori delik formil artinya delik yang perumusannya dititikberatkan pada perbuatannya, dimana Leo memang sebagai Direktur, namun tidak berhak menguasai seolah-olah sebagai pemilik terhadap uang yang wajib disetorkan kepada PT BTG. Hal ini bertentangan dengan kewajiban jabatan, maka secara umum perbuatan Leo memenuhi unsur Pasal 374 KUHP, yakni penggelapan dalam jabatan.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa Leo terbukti melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, melanggar Pasal 374 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara Satu (1) tahun kepada Leo.

 

 

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1258 K/PID/2017, tanggal 8 Desember 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/aca93fcc116ca3acb9d51279a45f7401.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer