Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PENGGELAPAN DALAM JABATAN, MESKIPUN IA JUGA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERSEBUT
ARTOSULAWESI.MY.ID - DIREKTUR OPERASIONAL YANG BERKEWAJIBAN UNTUK MENYETOR HASIL PENJUALAN KEPADA PERUSAHAAN NAMUN TIDAK MELAKUKANNYA, DIHUKUM DENGAN PASAL “PENGGELAPAN DALAM JABATAN”, MESKIPUN IA JUGA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERSEBUT.
Tan Toen Lik alias Leo (Terdakwa), adalah Direktur Operasional sekaligus pemegang 7.500 lembar saham dari PT Berkat Tercurah Gemilang (PT BTG), perusahaan yang bergerak di bidang restoran dengan dua (2) outlet. Leo bertanggung jawab atas pengelolaan operasional restoran dan penyetoran pendapatan usaha kepada perusahaan. Namun, berdasarkan audit internal, ditemukan sejak 27 Juli 2015 hingga April 2016, Leo tidak menyetorkan hasil penjualan restoran senilai Rp50.433.642 ke bagian keuangan PT BTG. Leo juga menggunakan rekening perusahaan untuk pembayaran kartu kredit pribadinya.
Penuntut Umum mendakwa Leo dengan pasal “penggelapan dalam jabatan” (Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP). Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Leo terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan masuk dalam ranah hukum perdata. Leo dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Pada tingkat kasasi, Penuntut Umum berargumen bahwa Leo harus bertanggung jawab secara pidana sebagai Direktur Operasional, meskipun ia adalah pemegang saham. Selain itu menurut Ahli Hukum pidana Sapta Aprilianto, S.H. M.H., L.L.M. Pasal 374 KUHP termasuk dalam kategori delik formil artinya delik yang perumusannya dititikberatkan pada perbuatannya, dimana Leo memang sebagai Direktur, namun tidak berhak menguasai seolah-olah sebagai pemilik terhadap uang yang wajib disetorkan kepada PT BTG. Hal ini bertentangan dengan kewajiban jabatan, maka secara umum perbuatan Leo memenuhi unsur Pasal 374 KUHP, yakni penggelapan dalam jabatan.
Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa Leo terbukti melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, melanggar Pasal 374 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara Satu (1) tahun kepada Leo.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1258 K/PID/2017, tanggal 8 Desember 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/aca93fcc116ca3acb9d51279a45f7401.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda