PERBUATAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN YANG TIDAK MENELITI KEBENARAN MATERIIL DARI BUKTI PEMBAYARAN YANG DIAJUKAN OLEH PENYEDIA BARANG SEHINGGA TERJADI KERUGIAN NEGARA MEMENUHI UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI


ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam proyek pengadaan peralatan untuk beberapa jurusan di Politeknik Negeri Sambas, Mulyadi Hartono (Terdakwa), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah  menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melibatkan tenaga ahli atau tim teknis dan hanya mengacu pada dokumen tim perencana yang telah diarahkan kepada produk tertentu dari distributor yang sudah ditentukan. Mulyadi juga bersekongkol dengan Purwanto, Kuasa Direktur PT Klaten Bercahaya, sehingga proyek dimenangkan oleh PT Klaten Bercahaya dengan nilai kontrak Rp19.738.400.000. Setelah proyek dinyatakan selesai, Mulyadi juga tidak meneliti kebenaran materiil dari bukti pembayaran yang diajukan, sehingga terjadi pembayaran 100%. Setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata terdapat penggelembungan harga (mark up) mencapai Rp7.282.036.280 karena pembayaran yang diterima lebih tinggi dari nilai riil barang yang diadakan.

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memutuskan Mulyadi terbukti melakukan “korupsi secara bersama-sama” (Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor j.o Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP), dan dijatuhi pidana penjara selama empat (4) tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena perbuatan-perbuatan Mulyadi memenuhi unsur-unsur Pasal 2 Ayat (1) UU  No. 31/1999 (Korupsi secara melawan hukum dan memperkaya diri sendiri/orang lain). Permohonan kasasi Penuntut Umum dikabulkan, dan Mahkamah Agung memperberat hukuman Mulyadi menjadi penjara selama empat (4) tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

 

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1731 K/Pid.Sus/2020, tanggal 13 Juli 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec56fcb4ae12b2b247303832363330.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer