Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
TINDAK PIDANA “MENGGUNAKAN RAHASIA DAGANG PIHAK LAIN”
ARTOSULAWESI.MY.ID - MEMBUJUK DAN MEMINTA MANTAN KARYAWAN PERUSAHAAN KOMPETITOR AGAR MENYEDIAKAN INFORMASI-INFORMASI PRODUKSI DARI PERUSAHAAN KOMPETITOR MERUPAKAN TINDAK PIDANA “MENGGUNAKAN RAHASIA DAGANG PIHAK LAIN”.
Hi Pin (Terdakwa) mendatangi Pabrik Kopi CV. Bintang Harapan di Palu untuk mencari karyawan tetapi tidak bertemu siapa pun. Beberapa hari kemudian, ia mengunjungi mess karyawan dan membujuk Noldhy, karyawan bagian produksi dan pemasaran di Pabrik Kopi CV. Bintang Harapan, untuk berhenti bekerja dan merekrut rekan-rekannya dengan iming-iming gaji dua kali lipat di CV. Tiga Putra Berlian, pabrik kopi yang baru didirikan Hi Pin.
Setelah Noldhy dan 4 karyawan lainnya pindah, Hi Pin memerintahkan mereka membuat fasilitas produksi kopi serupa dengan CV. Bintang Harapan. Ia juga menyuruh mereka mengambil contoh kopi mentah, dokumentasi, serta peralatan produksi untuk meniru produk CV. Bintang Harapan. Selain itu, Terdakwa bersama Noldhy menawarkan kopi dari CV. Tiga Berlian kepada pelanggan dan distributor CV. Bintang Harapan, dan hal tersebut menyebabkan terganggunya produksi serta perpindahan beberapa pelanggan dan langganan ke CV. Tiga Putra Berlian. Hi Pin didakwakan telah melakukan tindak pidana "tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain" (Pasal 17 ayat (1) UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang).
Pengadilan Negeri (PN) Palu memutuskan Hi Pin tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan ia pun dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan hukum. Judex facti tidak mempertimbangkan perbuatan Hi Pin yang terbukti telah memerintahkan Noldhy dan mantan karyawan CV. Bintang Harapan untuk mengambil contoh kopi mentah, mengambil dokumentasi mesin-mesin penggorengan dan produksi, saringan bubuk kopi, dan packing plastik milik CV. Bintang Harapan agar kopi yang dihasilkan perusahaan Hi Pin sama dengan produksi CV. Bintang Harapan.
Informasi-informasi tersebut merupakan rahasia dagang, karena menyangkut soal metode produksi, metode pengolahan atau resep pengolahan serta metode pemasaran atau penjualan serta informasi produksi lainnya, dan semua ini merupakan rahasia dagang.
Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu tersebut dan menjatuhkan Hi Pin(Terdakwa) dengan pidana penjara selama satu setengah (1,5) tahun dan denda sebesar Rp5 juta.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 332 K/PID.SUS/2013, tanggal 16 Juni 2015. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/a6f110793938b0e4da9eef0944e2babd.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda