Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DIHUKUM PIDANA: BENDAHARA DESA YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA JASA SEBELUM PEKERJAAN SELESAI



ARTOSULAWESI.MY.ID - DIHUKUM PIDANA: BENDAHARA DESA YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA JASA SEBELUM PEKERJAAN SELESAI, KARENA PERBUATAN ITU MASUK DALAM KATEGORI  TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) DENGAN MENYALAHGUNAKAN WEWENANG KARENA JABATANNYA.

Yustus M’Nao (Terdakwa) adalah Bendahara Desa Hoi yang terlibat dalam proyek senilai Rp150 juta untuk pembangunan Gedung PAUD dan Rp80 juta untuk pembangunan Posyandu di Desa Hoi​. CV Gavrila ditunjuk sebagai penyelenggara melalui kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), namun pekerjaan riil sebenarnya dikerjakan oleh Vinsensius Sonbay selaku pelaksana.

Terdakwa kemudian melakukan pembayaran kepada Vinsensius sebesar Rp138.168.600 untuk pekerjaan pembangunan PAUD dan Rp73.175.800 untuk Posyandu. Namun, pembayaran ini ternyata bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbub) TTS No. 58/2014 karena pembayaran dilakukan sebelum pekerjaan selesai dan dibayarkan kepada pihak yang bukan menandatangani SPMK yaitu CV Gavrila. Pembayaran tersebut juga tidak dipotong pajak yang seharusnya disetor ke kas negara dan Terdakwa membuat Surat Pertanggungjawaban Keuangan Desa agar seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, padahal sesungguhnya ada banyak kekurangan volume pekerjaan di kedua proyek tersebut. Atas perhitungan nilai realisasi pekerjaan, negara pun dirugikan sebesar Rp157.386.477.

Pengadilan Negeri (PN) Kupang memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 dan dihukum dengan pidana penjara selama satu (1) tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti sudah menerapkan hukum sebagaimana mestinya karena perbuatan Terdakwa selaku bendahara yang memiliki kewenangan lebih dalam pengelolaan keuangan desa merupakan perbuatan melawan hukum dan dalam makna yang lebih spesifik, adalah penyalahgunaan wewenang karena jabatannya. Permohonan kasasi pun ditolak.

 

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1265 K/Pid.Sus/2020, tanggal 20 Mei 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec5416e05033529889313535363137.html

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer