Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
DIHUKUM PIDANA: BENDAHARA DESA YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA JASA SEBELUM PEKERJAAN SELESAI
ARTOSULAWESI.MY.ID - DIHUKUM PIDANA: BENDAHARA DESA YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA JASA SEBELUM PEKERJAAN SELESAI, KARENA PERBUATAN ITU MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) DENGAN MENYALAHGUNAKAN WEWENANG KARENA JABATANNYA.
Yustus M’Nao (Terdakwa) adalah Bendahara Desa Hoi yang terlibat dalam proyek senilai Rp150 juta untuk pembangunan Gedung PAUD dan Rp80 juta untuk pembangunan Posyandu di Desa Hoi. CV Gavrila ditunjuk sebagai penyelenggara melalui kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), namun pekerjaan riil sebenarnya dikerjakan oleh Vinsensius Sonbay selaku pelaksana.
Terdakwa kemudian melakukan pembayaran kepada Vinsensius sebesar Rp138.168.600 untuk pekerjaan pembangunan PAUD dan Rp73.175.800 untuk Posyandu. Namun, pembayaran ini ternyata bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbub) TTS No. 58/2014 karena pembayaran dilakukan sebelum pekerjaan selesai dan dibayarkan kepada pihak yang bukan menandatangani SPMK yaitu CV Gavrila. Pembayaran tersebut juga tidak dipotong pajak yang seharusnya disetor ke kas negara dan Terdakwa membuat Surat Pertanggungjawaban Keuangan Desa agar seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, padahal sesungguhnya ada banyak kekurangan volume pekerjaan di kedua proyek tersebut. Atas perhitungan nilai realisasi pekerjaan, negara pun dirugikan sebesar Rp157.386.477.
Pengadilan Negeri (PN) Kupang memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 dan dihukum dengan pidana penjara selama satu (1) tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti sudah menerapkan hukum sebagaimana mestinya karena perbuatan Terdakwa selaku bendahara yang memiliki kewenangan lebih dalam pengelolaan keuangan desa merupakan perbuatan melawan hukum dan dalam makna yang lebih spesifik, adalah penyalahgunaan wewenang karena jabatannya. Permohonan kasasi pun ditolak.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1265 K/Pid.Sus/2020, tanggal 20 Mei 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec5416e05033529889313535363137.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda