Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DIHUKUM PIDANA: MANTAN ISTRI YANG MEMPOSTING KONTEN DI MEDIA SOSIAL YANG ISINYA MENCEMARKAN NAMA BAIK MANTAN SUAMINYA

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang (Terdakwa) membuat unggahan di akun Facebook miliknya yang menuduh mantan suaminya yang adalah Camat Binjai, Adri Rivanto, sebagai mantan narapidana, pengguna narkotika, dan alkoholik terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Postingan tersebut menimbulkan reaksi dari Adri yang merasa nama baiknya tercemar. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa tuduhan yang disampaikan Terdakwa tidak berdasar. Tes narkotika yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai membuktikan bahwa Adri/korban tidak menggunakan narkotika, dan pemeriksaan kesehatan lainnya menunjukkan bahwa korban tidak memiliki riwayat penyakit yang dituduhkan oleh Terdakwa dalam postingannya.

Pengadilan Negeri Binjai memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU 19/2016 jo. UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa kemudian dihukum pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp100 juta. Putusan tersebut juga dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, karena postingan yang menuduh Adri merupakan pengguna narkotika, padahal Adri bukanlah pemakai narkotika. Namun, putusan Judex Facti dianggap perlu diperbaiki agar sesuai perbuatan dan tetap memenuhi rasa keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Agung memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi pidana penjara 6 bulan, dan denda Rp100 juta.

 

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 409 K/Pid.Sus/2022, tanggal 25 Februari 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed028e41bb2fa4a62e313632393132.html

 

 

Salam Pancasila,
WFredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer