Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
DIHUKUM PIDANA: MANTAN ISTRI YANG MEMPOSTING KONTEN DI MEDIA SOSIAL YANG ISINYA MENCEMARKAN NAMA BAIK MANTAN SUAMINYA
ARTOSULAWESI.MY.ID - Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang (Terdakwa) membuat unggahan di akun Facebook miliknya yang menuduh mantan suaminya yang adalah Camat Binjai, Adri Rivanto, sebagai mantan narapidana, pengguna narkotika, dan alkoholik terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Postingan tersebut menimbulkan reaksi dari Adri yang merasa nama baiknya tercemar. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa tuduhan yang disampaikan Terdakwa tidak berdasar. Tes narkotika yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai membuktikan bahwa Adri/korban tidak menggunakan narkotika, dan pemeriksaan kesehatan lainnya menunjukkan bahwa korban tidak memiliki riwayat penyakit yang dituduhkan oleh Terdakwa dalam postingannya.
Pengadilan Negeri Binjai memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU 19/2016 jo. UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa kemudian dihukum pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp100 juta. Putusan tersebut juga dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, karena postingan yang menuduh Adri merupakan pengguna narkotika, padahal Adri bukanlah pemakai narkotika. Namun, putusan Judex Facti dianggap perlu diperbaiki agar sesuai perbuatan dan tetap memenuhi rasa keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Agung memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi pidana penjara 6 bulan, dan denda Rp100 juta.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 409 K/Pid.Sus/2022, tanggal 25 Februari 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed028e41bb2fa4a62e313632393132.html
Salam Pancasila,
WFredrik J. Pinakunary Law Offices
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda