Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG DENGAN KAPAL PENANGKAP IKAN BERBENDERA INDONESIA MENANGKAP IKAN TANPA ADANYA SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN


ARTOSULAWESI.MY.ID - Saryani (Terdakwa) adalah  nakhoda kapal KM. Rezeki Bintang Indah. Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di Perairan Pantai Timur Lampung tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang sah. Setelah sampai di Lampung Saryani menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti ukuran jaring yang lebih kecil dari standar dan penggunaan daya lampu yang melebihi batas dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang  digunakan untuk menangkap ikan. Kasus ini terungkap ketika Polisi Air Polda Lampung melakukan patroli dan menemukan bahwa kapal tersebut beroperasi tanpa izin dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan Terdakwa terbukti “mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tanpa dilengkapi SIPI dan membawa serta menggunakan alat penangkap dan alat bantu penangkapan ikan yang dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan.” Terdakwa kemudian dihukum pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp5 juta. Putusan tersebut juga telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti telah sesuai dalam menerapkan hukum. Hal ini karena perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi unsur  Pasal 93 ayat (1) UU 45/2009 jo. UU 31/2004 tentang Perikanan dan Pasal 85 UU 45/2009 jo. UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana pada dakwaan kumulatif kesatu dan kedua. Namun, dalam putusan ini terjadi perubahan tentang status barang bukti, mengingat Terdakwa adalah nelayan kecil dan alat-alat bukti digunakan untuk mata pencaharian, maka barang bukti berupa kapal, dokumen, dan jaring cumi dikembalikan kepada Terdakwa.

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1602 K/Pid.Sus/2016, tanggal 21 September 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/af90e15c37f2fc75b02735632d71aedc.html

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer