Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MELAKUKAN PRODUKSI DAN DISTRIBUSI MINUMAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN YANG MELAMPAUI AMBANG BATAS YANG DIATUR DALAM UU PANGAN


ARTOSULAWESI.MY.ID - Lineke Palendeng, Putra Samuel Hasibuan, dan Martinus Tortet (para Terdakwa) melakukan produksi dan distribusi minuman keras lokal jenis "Ballo Suling CT" atau "Cap Tikus". Minuman keras ini dikenal memiliki kadar alkohol tinggi dan dijual secara ilegal kepada masyarakat dengan harga Rp100.000 per botol. 

Berdasarkan temuan di lokasi, Para Terdakwa memproduksi minuman keras menggunakan bahan tambahan pangan "Fermipan"— sejenis ragi dalam pembuatan roti. Namun, penggunaannya tidak sesuai takaran yang diperbolehkan dan tanpa pengawasan standar keamanan pangan. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, produk yang mereka hasilkan mengandung PK Etanol 23,59%, yang jauh melebihi batas aman. Kandungan ini berisiko menyebabkan efek samping serius.

Pengadilan Negeri (PN) Wamena menyatakan Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas” sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf a dan b UU 18/2012 tentang Pangan. Lineke dihukum pidana penjara Satu (1) tahun 8 bulan, Putra dipidana penjara satu (1) tahun 1 bulan, dan Martinus dihukum pidana penjara 9 bulan.

Selanjutnya Pengadilan Tinggi Jayapura memperbaiki kualifikasi menjadi “Secara bersama-sama melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas” dan masa hukuman masing-masing Terdakwa menjadi 2 tahun penjara. Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berpendapat Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Karena itu permohonan kasasi ditolak.

 

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 4707 K/Pid.Sus/2023, tanggal 4 Oktober 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeea61d8991ac3eba59313434303238.html

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer