Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MELAKUKAN PELANGGARAN HAK CIPTA



ARTOSULAWESI.MY.ID - DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MELAKUKAN  PELANGGARAN HAK CIPTA  DENGAN CARA MENGGUNAKAN SOFTWARE ATAU PROGRAM KOMPUTER SECARA ILEGAL UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL.

Pada tahun 2009, Junaidi Kurniawan, Direktur CV Fiesto Informatika, didakwa karena usahanya yang bernama “Surabaya Webdesign”, telah menggunakan software atau program komputer seperti Microsoft, Windows, Adobe Photoshop, dan lain-lain yang tidak berlisensi untuk menjalankan usaha pembuatan website. Surabaya Webdesign telah menghasilkan banyak produk menggunakan software-software tersebut dan telah menghasilkan keuntungan sebesar Rp20 juta.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Terdakwa/Junaidi terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer”, melanggar Pasal 72 ayat (3) UU 19/2002 tentang Hak Cipta. Ia dijatuhi hukuman penjaras satu (1) tahun, tetapi tidak perlu dijalankan karena diberikan masa percobaan oleh Majelis Hakim. Namun,  Terdakwa dikenakan pidana denda sebesar Rp10 juta. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat kekurangan dalam pertimbangan hukum Judex Facti karena Terdakwa selaku Direktur yang mempunyai ide jasa pembuatan website menggunakan program-program komputer tersebut untuk kepentingan komersial. Diketahui juga bahwa pada saat ia membeli komputer-komputer tersebut, software/program komputer sudah terinstal secara ilegal. Selain itu, terbukti bahwa Terdakwa tidak memiliki CD software asli maupun sertifikat hak lisensi dari pemilik hak cipta untuk keperluan komersialisasi. Karena itu Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri perkara ini dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari dan denda sebesar Rp50 juta.


 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 453 K/Pid.Sus/2013, tanggal 29 Juni 2015. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/178e9b62096b836d2a6727ea75b2b467.html

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer