Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MENGGUNAKAN GAMBAR/LOGO MILIK ORANG LAIN YANG SUDAH TERDAFTAR DI DITJEN HAKI TANPA IZIN

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MENGGUNAKAN GAMBAR/LOGO MILIK ORANG LAIN YANG SUDAH TERDAFTAR DI DITJEN HAKI TANPA IZIN KARENA HAL ITU MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP HAK EKONOMI PENCIPTA.

Meliyarti Kusuma (Terdakwa) Direktur Utama (Dirut) PT Swanish Bogor Industria. Terdakwa menggunakan gambar angsa dan kata "Swanish" dalam kemasan produk roti yang diproduksi. Ternyata, logo “Swanish” berupa gambar Angsa yang dipakai tersebut merupakan ciptaan saksi Angki Hermawan dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Angki sudah melayangkan somasi kepada Meliyarti, namun tidak ada tanggapan sama sekali.

Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta”, sebagaimana diancam pidana Pasal 113 ayat (3) UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. Terdakwa dijatuhi hukuman 2 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani karena diberikan masa percobaan selama 4 (empat ) bulan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Penggunaan gambar angsa dan kata "Swanish" dalam kemasan roti yang digunakan oleh Terdakwa merupakan hak ekonomi pencipta yakni Angki, sehingga Terdakwa tidak berhak untuk memperbanyak atau menggandakan kemasan roti yang diproduksinya untuk dijual dan mendapatkan keuntungan. Permohonan kasasi pun ditolak.

 

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2878 K/PID.SUS/2019, tanggal 9 Oktober 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/3b71c45f95e8abe7a9eb1a45388b2da0.html.

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer