Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MENGGUNAKAN GAMBAR/LOGO MILIK ORANG LAIN YANG SUDAH TERDAFTAR DI DITJEN HAKI TANPA IZIN
ARTOSULAWESI.MY.ID - DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MENGGUNAKAN GAMBAR/LOGO MILIK ORANG LAIN YANG SUDAH TERDAFTAR DI DITJEN HAKI TANPA IZIN KARENA HAL ITU MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP HAK EKONOMI PENCIPTA.
Meliyarti Kusuma (Terdakwa) Direktur Utama (Dirut) PT Swanish Bogor Industria. Terdakwa menggunakan gambar angsa dan kata "Swanish" dalam kemasan produk roti yang diproduksi. Ternyata, logo “Swanish” berupa gambar Angsa yang dipakai tersebut merupakan ciptaan saksi Angki Hermawan dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Angki sudah melayangkan somasi kepada Meliyarti, namun tidak ada tanggapan sama sekali.
Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta”, sebagaimana diancam pidana Pasal 113 ayat (3) UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. Terdakwa dijatuhi hukuman 2 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani karena diberikan masa percobaan selama 4 (empat ) bulan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Penggunaan gambar angsa dan kata "Swanish" dalam kemasan roti yang digunakan oleh Terdakwa merupakan hak ekonomi pencipta yakni Angki, sehingga Terdakwa tidak berhak untuk memperbanyak atau menggandakan kemasan roti yang diproduksinya untuk dijual dan mendapatkan keuntungan. Permohonan kasasi pun ditolak.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2878 K/PID.SUS/2019, tanggal 9 Oktober 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/3b71c45f95e8abe7a9eb1a45388b2da0.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda