Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG TIDAK MELAPORKAN DAN MENYETOR PAJAK KEPADA NEGARA PADAHAL SUDAH MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS TRANSAKSI PENJUALAN


 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Presiden Direktur PT Royal Industries Indonesia (PT RII), Muhammad Asif Khan (Terdakwa), menjual produk kepada perusahaan dan pelanggan pribadi. PT RII menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut, dan pembeli melaporkan faktur tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai Pajak Masukan. Namun, PT RII sendiri tidak melaporkan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut kepada negara​. Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp31.387.236.540  karena pajak yang telah dipungut oleh PT RII dari pembeli tidak disetorkan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Terdakwa telah terbukti “turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut” yang diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 Ayat (1) UU 16/2009 jo. UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Atas perbuatannya ia dihukum pidana penjara selama satu (1) tahun 6 bulan dan denda sebesar 2 x Rp31.387.236.540 = Rp62.774.473.080. Putusan tersebut juga telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Mahkamah Agung kemudian berpendapat Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Selain itu, upaya Terdakwa dalam mencicil keterlambatan pembayaran PPN PT RII tidak menghapuskan perbuatan pidana, karena ia telah sengaja tidak menyetorkan pajak PPN yang telah dipungut ke negara. Mahkamah Agung juga berpendapat putusan Judex Facti perlu diperbaiki mengenai redaksi pidana pengganti denda dengan menambahkan klausul “jika denda tidak dibayarkan dalam 1 bulan, akan dilakukan penyitaan harta benda oleh jaksa dan dilelang, atau jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama Tiga (3) bulan.”

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1147 K/Pid.Sus/2022, tanggal 12 Mei 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed4dd17778679a9e44313130393136.html

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer