Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DIHUKUM PIDANA: PENYEDIA JASA YANG MENAWARKAN INSENTIF AGAR DIRINYA DITUNJUK SEBAGAI PELAKSANA PROYEK YANG PADA AKHIRNYA MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam proyek pembangunan tiga (3) ruang kelas baru (RKB) di SMK Negeri 1 Bokat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Ronawan Sihira (Terdakwa) menawarkan insentif sebesar Rp50 juta kepada Kepala SMK Negeri 1 Bokat agar dirinya ditunjuk sebagai pelaksana. Alhasil, Terdakwa ditunjuk secara langsung untuk melaksanakan pekerjaan tersebut tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan nilai proyek sebesar Rp444.500.000. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 118 ayat (1) huruf a Perpres No. 54/2010, di mana penyedia barang/jasa berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan.

Pekerjaan tersebut tidak diselesaikan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan mengalami banyak penyimpangan, tetapi Terdakwa tetap menerima 100% total pembayaran dengan jumlah Rp444.500.000. Sementara itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan nilai realisasi pekerjaan di bawah jumlah tersebut, sehingga menciptakan selisih sebesar Rp96.767.348.

Pengadilan Negeri (PN) Palu memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dan dijatuhi pidana penjara selama satu (1) tahun 4 bulan, denda sebanyak Rp50 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp75.857.348,25. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 8 bulan, tetapi masih dengan pidana denda dan uang pengganti dengan jumlah yang sama. Jika uang pengganti sebesar Rp75.857.348,25 tidak dapat dibayarkan maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika harta benda tersebut tidak cukup, Terdakwa dihukum pidana penjara 1 bulan.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang memperberat pidana yang dijatuhkan sudah tepat karena perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi dunia pendidikan pada Kabupaten Buol. Namun, Mahkamah Agung memperbaiki putusan Judex Facti terkait pidana penjara, uang pengganti, di mana Terdakwa masih dijatuhi dengan pidana penjara, denda, dan uang pengganti yang sama. Jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika harta benda tersebut tidak cukup, maka Terdakwa dipidana penjara enam (6) bulan.

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 K/PID.SUS/2018, tanggal 14 Maret 2018. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/bf6a899eb4b3d5ea488673155bb2d0c6.html

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer