Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
DIHUKUM PIDANA: PENYEDIA JASA YANG MENAWARKAN INSENTIF AGAR DIRINYA DITUNJUK SEBAGAI PELAKSANA PROYEK YANG PADA AKHIRNYA MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA
ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam proyek pembangunan tiga (3) ruang kelas baru (RKB) di SMK Negeri 1 Bokat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Ronawan Sihira (Terdakwa) menawarkan insentif sebesar Rp50 juta kepada Kepala SMK Negeri 1 Bokat agar dirinya ditunjuk sebagai pelaksana. Alhasil, Terdakwa ditunjuk secara langsung untuk melaksanakan pekerjaan tersebut tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan nilai proyek sebesar Rp444.500.000. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 118 ayat (1) huruf a Perpres No. 54/2010, di mana penyedia barang/jasa berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan.
Pekerjaan tersebut tidak diselesaikan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan mengalami banyak penyimpangan, tetapi Terdakwa tetap menerima 100% total pembayaran dengan jumlah Rp444.500.000. Sementara itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan nilai realisasi pekerjaan di bawah jumlah tersebut, sehingga menciptakan selisih sebesar Rp96.767.348.
Pengadilan Negeri (PN) Palu memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dan dijatuhi pidana penjara selama satu (1) tahun 4 bulan, denda sebanyak Rp50 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp75.857.348,25. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 8 bulan, tetapi masih dengan pidana denda dan uang pengganti dengan jumlah yang sama. Jika uang pengganti sebesar Rp75.857.348,25 tidak dapat dibayarkan maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika harta benda tersebut tidak cukup, Terdakwa dihukum pidana penjara 1 bulan.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang memperberat pidana yang dijatuhkan sudah tepat karena perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi dunia pendidikan pada Kabupaten Buol. Namun, Mahkamah Agung memperbaiki putusan Judex Facti terkait pidana penjara, uang pengganti, di mana Terdakwa masih dijatuhi dengan pidana penjara, denda, dan uang pengganti yang sama. Jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika harta benda tersebut tidak cukup, maka Terdakwa dipidana penjara enam (6) bulan.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 K/PID.SUS/2018, tanggal 14 Maret 2018. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/bf6a899eb4b3d5ea488673155bb2d0c6.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda