KUHP BARU: KORPORASI SEBAGAI SUBJEK TINDAK PIDANA

 
ARTOSULAWESI.MY.ID - “Qui facit per alium facit per se.” Demikianlah postulat yang artinya barang siapa bertindak melalui orang lain, ia bertindak sendiri (whoever acts through another, acts himself), maksudnya prinsipal dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan dari wakilnya (agen) yang bertindak atas namanya (a principal may be held liable for the wrongdoing of an agent acting on his or her behalf).

Keberadaan korporasi sebagai suatu entitas atau subjek hukum memang dapat memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi adakalanya juga melakukan berbagai tindak pidana (corporate crime) yang bisa membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat.

Dalam Bab II Paragraf Tiga (3) KUHP Baru telah diperkenalkan pengaturan korporasi sebagai subjek tindak pidana, sehingga selain orang-perorangan (manusia alamiah), korporasi juga merupakan subjek tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana (Pasal 45 ayat 1 KUHP Baru).

KUHP Baru telah mendefinisikan korporasi sebagai kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu (Pasal 146 KUHP Baru).

 

 

 

 

 

Sumber: Buku “Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru”, Oleh: Dr. Albert Aries, S.H., M.H., Penerbit: Raja Grafindo, halaman 101 - 103.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer