Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

MEMBUAT AKUN MEDIA SOSIAL ATAS NAMA ORANG LAIN DENGAN MAKSUD MENIPU DAN MENGELABUI ORANG AGAR PERCAYA BAHWA AKUN TERSEBUT ADALAH AKUN ASLI MERUPAKAN PELANGGARAN UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI



ARTOSULAWESI.MY.ID - Serli Utami (Terdakwa)  membuat akun media sosial palsu dengan menggunakan identitas “Risky Magesta”, seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang, dengan maksud menipu dan mengelabui orang lain agar percaya bahwa akun tersebut adalah akun asli milik Risky Magesta. Terdakwa menggunakan akun Instagram dan akun Facebook palsu tersebut dan mengunggah serta menyebarkan foto-foto Risky Magesta yang diambil dari akun aslinya tanpa izin.

Selanjutnya, Terdakwa menggunakan Facebook palsu tersebut untuk berkomunikasi dengan korban Inisial LK, yang kemudian berlanjut ke percakapan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Terdakwa meminta dan menerima beberapa foto serta video pribadi korban yang mengandung unsur asusila dan menggunakan materi tersebut untuk mengancam korban agar mengirimkan sejumlah uang dan jika tidak, maka foto dan video tersebut akan disebar. Korban pun akhirnya mentransfer uang kepada terdakwa sebanyak tiga kali dengan total Rp1.400.000.

Pengadilan Negeri Bengkayang memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja membuat data pribadi palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri” sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 68 UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 bulan.

Hukuman tersebut kemudian diperberat pada tingkat banding, di mana Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Terdakwa. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, sehingga permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak.

 

 

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 6693 K/PID.SUS/2024, tanggal 30 Oktober 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0029412415056bdd3303132353433.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer