Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

MENJUAL OBAT-OBATAN KERAS TANPA IZIN DAN RESEP DOKTER DAPAT DIJERAT DENGAN TINDAK PIDANA

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - MENJUAL OBAT-OBATAN KERAS TANPA IZIN DAN RESEP DOKTER DAPAT DIJERAT DENGAN TINDAK PIDANA “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DAN ATAU MENGEDARKAN PSIKOTROPIKA”.

Ifanzikri (Terdakwa), ditangkap pihak Kepolisian karena ditemukan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di Toko Kosmetik tempat Terdakwa bekerja. Obat-obatan tersebut di antara lain adalah Tramadol HCL sebanyak 389 butir dan Alprazolam sebanyak 11 butir. Terdakwa bekerja dan dalam menjual obat-obatan tersebut, Terdakwa diajari oleh pemilik toko yakni Abdullah (Daftar Pencarian Orang/DPO). Setelah Terdakwa mengetahui jenis dan harga obat-obatan tersebut, Terdakwa mulai melayani para pembeli yang ingin membeli obat di toko tersebut. Obat-obat tersebut, seperti Tramadol, adalah jenis obat keras yang membutuhkan resep dokter, sehingga penjualan dan pengedarannya wajib memiliki izin, dan Terdakwa juga tidak memiliki sertifikat standar keahlian untuk menjual obat-obatan tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan bahwa Terdakwa terbukti melakukan “Mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki izin edar dan atau mengedarkan Psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada Departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan”, sebagaimana melanggar Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu (1) tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, dan pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum.

 

 

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2077 K/Pid.Sus/2024, tanggal 2 April 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef813db72209189097313131323333.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer