Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MENJUAL OBAT-OBATAN KERAS TANPA IZIN DAN RESEP DOKTER DAPAT DIJERAT DENGAN TINDAK PIDANA
ARTOSULAWESI.MY.ID - MENJUAL OBAT-OBATAN KERAS TANPA IZIN DAN RESEP DOKTER DAPAT DIJERAT DENGAN TINDAK PIDANA “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DAN ATAU MENGEDARKAN PSIKOTROPIKA”.
Ifanzikri (Terdakwa), ditangkap pihak Kepolisian karena ditemukan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di Toko Kosmetik tempat Terdakwa bekerja. Obat-obatan tersebut di antara lain adalah Tramadol HCL sebanyak 389 butir dan Alprazolam sebanyak 11 butir. Terdakwa bekerja dan dalam menjual obat-obatan tersebut, Terdakwa diajari oleh pemilik toko yakni Abdullah (Daftar Pencarian Orang/DPO). Setelah Terdakwa mengetahui jenis dan harga obat-obatan tersebut, Terdakwa mulai melayani para pembeli yang ingin membeli obat di toko tersebut. Obat-obat tersebut, seperti Tramadol, adalah jenis obat keras yang membutuhkan resep dokter, sehingga penjualan dan pengedarannya wajib memiliki izin, dan Terdakwa juga tidak memiliki sertifikat standar keahlian untuk menjual obat-obatan tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan bahwa Terdakwa terbukti melakukan “Mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki izin edar dan atau mengedarkan Psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada Departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan”, sebagaimana melanggar Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu (1) tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, dan pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2077 K/Pid.Sus/2024, tanggal 2 April 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef813db72209189097313131323333.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda