Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

MEREKRUT CALON TENAGA KERJA INDONESIA DI BAWAH 21 TAHUN ADALAH TINDAK PIDANA


ARTOSULAWESI.MY.ID - Yuliawaty (Terdakwa) adalah Kepala Cabang PT Alkurnia Sentosa International, sebuah perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Diketahui Terdakwa merekrut tiga (3) calon TKI yang masih di bawah 21 tahun, yakni usia minimum yang dipersyaratkan untuk bekerja sebagai perawat orang tua (caretaker) di Taiwan. Ketiga calon tenaga kerja tersebut adalah Syntia Pratiwi, yang lahir pada 2 Januari 1994, tetapi tanggal lahirnya diubah menjadi 2 Januari 1990; Tunyetin, yang lahir pada 2 November 1992, tanggal lahirnya diubah menjadi 1 Januari 1985; serta Indah Rahayu, yang lahir pada 28 Februari 1993. Terdakwa mengetahui bahwa ketiga calon tenaga kerja tersebut belum memenuhi batas usia minimal, tetapi tetap melanjutkan proses perekrutan mereka dengan mengurus dokumen, pengajuan paspor, serta pelatihan di Balai Latihan Kerja Nasional (BLKN).

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan Terdakwa terbukti “Melakukan perekrutan bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 tahun” sebagaimana diatur dalam Pasal 103 ayat (1) huruf c jo. Pasal 35 huruf a UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Terdakwa dihukum pidana penjara 1 (Satu) tahun dan denda Rp1 miliar di mana jika denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani karena diberikan masa percobaan selama 2 tahun oleh Hakim. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum dengan tepat dan benar. Namun, ada perbaikan tentang kualifikasi tindak pidana Yuliawaty yang diubah menjadi terbukti secara sah "Melakukan perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak memenuhi syarat”. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi Penuntut Umum.

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2939 K/Pid.Sus/2015, tanggal 14 September 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/3570eca8cf3cbbba4153136918017e62.html

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer