Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERBUATAN MENJUAL MESIN EDC YANG DIPEROLEH SECARA TANPA HAK, DENGAN DATA NASABAH YANG BELUM DIHAPUS MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA PERETASAN (HACKING)
ARTOSULAWESI.MY.ID - Mesin Electronic Data Capture (EDC) adalah perangkat yang digunakan merchant untuk memproses transaksi pembayaran non tunai antara lain dengan kartu debet dan kartu kredit. Giri Hendrayana (Terdakwa) menjual 5 (Lima) mesin EDC kepada Eka Saputra (DPO) tanpa menghapus data nasabah. Mesin-mesin EDC tersebut ia peroleh dari agen Bank Mandiri dengan cara berpura-pura sebagai teknisi mesin EDC.
Mesin-mesin tersebut kemudian digunakan Eka untuk melakukan transfer dana secara ilegal dari rekening nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali ke rekening virtual dalam aplikasi Pintu. Transaksi ilegal ini menyebabkan kerugian sebesar Rp21,59 miliar, dengan 1.071 nasabah terdampak. Meskipun bukan Terdakwa yang langsung melakukan transaksi ilegal, perannya dalam menjual mesin EDC yang masih menyimpan data nasabah membuatnya dipandang memfasilitasi kejahatan tersebut.
Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun” (Pasal 30 Ayat (1) jo Pasal 46 Ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE). Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan Terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Pengadilan Negeri Denpasar salah menerapkan hukum, karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, terang dan jelas perbuatan Terdakwa yang tanpa hak menjual 5 mesin EDC kepada orang lain tersebut sudah sepatutnya menginsyafi bahwa mesin EDC tersebut dapat digunakan untuk meretas data nasabah untuk melakukan transfer secara ilegal. Karena itu, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana peretasan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum. Permohonan Kasasi dikabulkan, dan Terdakwa dihukum penjara 1 (satu) tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 7514 K/PID.SUS/2024, tanggal 15 Nopember 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11eff4174bf548248a90313435373136.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda