Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PERBUATAN MENJUAL MESIN EDC YANG DIPEROLEH SECARA TANPA HAK, DENGAN DATA NASABAH YANG BELUM DIHAPUS MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA PERETASAN (HACKING)


ARTOSULAWESI.MY.ID - Mesin Electronic Data Capture (EDC) adalah perangkat yang digunakan merchant untuk memproses transaksi pembayaran non tunai antara lain dengan kartu debet dan kartu kredit. Giri Hendrayana (Terdakwa) menjual 5 (Lima) mesin EDC kepada Eka Saputra (DPO) tanpa menghapus data nasabah. Mesin-mesin EDC tersebut ia peroleh dari agen Bank Mandiri dengan cara berpura-pura sebagai teknisi mesin EDC.

Mesin-mesin tersebut kemudian digunakan Eka untuk melakukan transfer dana secara ilegal dari rekening nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali ke rekening virtual dalam aplikasi Pintu. Transaksi ilegal ini menyebabkan kerugian sebesar Rp21,59 miliar, dengan 1.071 nasabah terdampak. Meskipun bukan Terdakwa yang langsung melakukan transaksi ilegal, perannya dalam menjual mesin EDC yang masih menyimpan data nasabah membuatnya dipandang memfasilitasi kejahatan tersebut.

Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun” (Pasal 30 Ayat (1) jo Pasal 46 Ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE). Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan Terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Pengadilan Negeri Denpasar salah menerapkan hukum, karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, terang dan jelas perbuatan Terdakwa yang tanpa hak menjual 5 mesin EDC kepada orang lain tersebut sudah sepatutnya menginsyafi bahwa mesin EDC tersebut dapat digunakan untuk meretas data nasabah untuk melakukan transfer secara ilegal. Karena itu, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana peretasan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum. Permohonan Kasasi dikabulkan, dan Terdakwa dihukum penjara 1 (satu) tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta.

 

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 7514 K/PID.SUS/2024, tanggal 15 Nopember 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11eff4174bf548248a90313435373136.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer