Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERBUATAN MENYIMPAN ATAU MEMILIKI BAGIAN TUBUH SATWA YANG DILINDUNGI, KEMUDIAN DIOLAH DENGAN MAKSUD UNTUK DIJUAL KEMBALI MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA KONSERVASI SDA
ARTOSULAWESI.MY.ID - Kasus ini bermula ketika pihak Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan inspeksi ke Usaha Dagang (UD) Jasa Laut, sebuah usaha milik H. Imam (Terdakwa) yang bergerak di bidang kerajinan hasil laut di Desa Kilensari. Dalam penggerebekan, ditemukan 55 kerang Kepala Kambing (Cassis cornuta), 25 kerang Triton Terompet (Charonia tritonis), dan 530 kerang Kima, yang sebagian besar merupakan satwa dilindungi atau memerlukan izin khusus untuk peredarannya. Terdakwa ternyata juga pernah ditahan pada 2008 untuk kasus serupa, tetapi setelah bebas, masih menyimpan sisa-sisa satwa yang sebelumnya menjadi barang bukti.
Pengadilan Negeri (PN) Situbondo memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang berdasarkan pada Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terdakwa dihukum pidana penjara selama satu (1) tahun dan denda Rp50 juta. Putusan tersebut juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) berpendapat Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dakwaan. Karena itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 47 K/Pid.Sus-LH/2021, tanggal 20 Januari 2021. Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec3b8992bd2a969a40313030343230.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda