Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PERBUATAN MENYIMPAN ATAU MEMILIKI BAGIAN TUBUH SATWA YANG DILINDUNGI, KEMUDIAN DIOLAH DENGAN MAKSUD UNTUK DIJUAL KEMBALI MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA KONSERVASI SDA



ARTOSULAWESI.MY.ID - Kasus ini bermula ketika pihak Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan inspeksi ke Usaha Dagang (UD) Jasa Laut, sebuah usaha milik H. Imam (Terdakwa) yang bergerak di bidang kerajinan hasil laut di Desa Kilensari. Dalam penggerebekan, ditemukan 55 kerang Kepala Kambing (Cassis cornuta), 25 kerang Triton Terompet (Charonia tritonis), dan 530 kerang Kima, yang sebagian besar merupakan satwa dilindungi atau memerlukan izin khusus untuk peredarannya​. Terdakwa ternyata juga pernah ditahan pada 2008 untuk kasus serupa, tetapi setelah bebas, masih menyimpan sisa-sisa satwa yang sebelumnya menjadi barang bukti.

Pengadilan Negeri (PN) Situbondo memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang berdasarkan pada Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terdakwa dihukum pidana penjara selama satu (1) tahun dan denda Rp50 juta. Putusan tersebut juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) berpendapat Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dakwaan. Karena itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.

 

 

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 47 K/Pid.Sus-LH/2021, tanggal 20 Januari 2021. Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec3b8992bd2a969a40313030343230.html

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer