Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG: MEREKRUT DAN MENJANJIKAN PEKERJAAN DI LUAR NEGERI TETAPI JUSTRU MENGEKSPLOITASI ORANG LAIN


ARTOSULAWESI.MY.ID - Aris Agustin (Terdakwa) merekrut korban dan memberangkatkannya ke Malaysia dengan janji pekerjaan yang layak (cleaning service dan baby sitter), tetapi korban justru mengalami eksploitasi. Setelah mendapatkan korban, Terdakwa mengurus paspor mereka melalui Kantor Imigrasi dan memberangkatkan mereka melalui Bandara Soekarno-Hatta ke Batam, lalu menyeberangkan mereka ke Malaysia dengan Kapal feri. Sesampainya di Malaysia, korban dijemput oleh agen tenaga kerja ilegal dan dibawa ke penampungan, di mana barang pribadi mereka disita dan mereka dipaksa menandatangani kontrak kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. Mereka dijual seharga Rp35 juta per orang dan dieksploitasi dengan pemotongan gaji yang sangat besar serta pengawasan ketat. Namun, beberapa orang berhasil kabur dan melapor ke KJRI di Penang.

Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya memutuskan Terdakwa terbukti melakukan “Perdagangan orang” (Pasal 4 jo Pasal 11 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang), dan menghukum Terdakwa 6 (enam) tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, dan pembayaran restitusi kepada korban. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman penjara dan denda yang sama, namun jumlah pembayaran restitusi direvisi (sebagaimana rinciannya dimuat dalam putusan).

Dalam kasasi, Terdakwa beralasan telah diadili dua kali (ne bis in idem) dan kasusnya seharusnya digabung dengan perkara sebelumnya. Mahkamah Agung menolak kasasi karena kasus ini merupakan delik tertinggal dengan korban dan waktu berbeda, meski polanya serupa. Namun, hukuman diperbaiki agar tidak berlebihan sesuai Pasal 12 Ayat (4) KUHP. Dengan menyesuaikan proporsionalitas dengan putusan perkara sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk meringankan hukuman Terdakwa, menjadi penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan pembayaran restitusi dengan jumlah yang sama.

 

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 128 K/PID.SUS/2025, tanggal 14 Januari 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f00931d8b6cbc8bfb5313133303134.html.

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer