Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MASIH TERIKAT DALAM PERKAWINAN NAMUN MEMBUAT SURAT PERNYATAAN PALSU AGAR DAPAT MELAKUKAN PERKAWINAN DENGAN ORANG LAIN TANPA DIKETAHUI PASANGAN YANG SAH


ARTOSULAWESI.MY.ID - Yefta Marsel Benyamin (Terdakwa) telah menikah sah dengan Astrit Aulin Cendanawangi Nalenan dan memiliki dua anak. Tanpa bercerai, ia menjalin hubungan dengan Marleni Dince Benu, yang mengaku telah bercerai, tanpa bukti resmi. Mereka sepakat menikah dan mencari cara agar bisa menikah secara gerejawi tanpa mengungkap status mereka yang sebenarnya.

Dengan bantuan Yulius Benu, mereka mendaftar di Gereja Esamatsio Nunusunu setelah ditolak di Gereja Desa Kelle karena tidak memiliki surat rekomendasi. Saat ditanya pendeta, mereka berbohong surat tertinggal dan membuat surat pernyataan palsu bahwa tidak terikat pernikahan. Pernikahan pun diberkati, namun kemudian istri sah Terdakwa mengetahui dan melaporkannya ke polisi.

Pengadilan Negeri Soe memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana  “Pemalsuan Surat” dan tindak pidana “Mengadakan Perkawinan Padahal Ada Penghalang Yang Sah” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 280 KUHP. Terdakwa kemudian dihukum penjara satu (1) tahun dengan masa percobaan satu 1,5 tahun. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung sependapat dengan Judex Facti karena Terdakwa masih terikat pernikahan sah dengan Astrit Aulin Cendanawangi Nalenan, tetapi menandatangani surat pernyataan palsu yang menyatakan tidak terikat pernikahan dengan pihak lain demi bisa menikah dengan Marleni Dince Binu. Namun, Mahkamah Agung memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi terkait hukuman menjadi pidana penjara 6 bulan.

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 439 K/Pid/2017, tanggal 10 Agustus 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/48130f16955e069b04a4019f06e449ad.html

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer