Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MENDIRIKAN BANGUNAN DI ATAS TANAH SENGKETA YANG DIMILIKI PIHAK LAIN



ARTOSULAWESI.MY.ID - Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang telah diselesaikan secara perdata melalui putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 121/Pdt.G/2004/PN Tng. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dieksekusi oleh pengadilan. Tanah yang disengketakan, seluas sekitar satu hektar, secara sah dikuasai oleh PT Gradya Murni Utama berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tercatat atas nama perseroan tersebut. Namun, beberapa waktu setelah eksekusi dilakukan, dua orang, yaitu Kasudin dan anaknya, Isra bin Kasudin (Para Terdakwa) kembali menguasai lahan tersebut tanpa hak.

Tindakan penguasaan kembali ini dilakukan dengan cara membangun dua rumah permanen, mendirikan tempat pembakaran batu bata (lio), serta membangun sepuluh kios permanen di pinggir jalan desa yang berada di atas tanah tersebut. Pengadilan Negeri Tangerang kemudian memutuskan Para Terdakwa terbukti "secara bersama-sama memasuki pekarangan orang lain dengan cara memaksa" sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) ke-1 dan menghukum mereka dengan pidana penjara masing-masing selama satu (1) bulan.  

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Banten hanya menghapus amar putusan agar Para Terdakwa ditahan. Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berpendapat bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Hal ini terbukti karena Para Terdakwa menguasai lokasi aset tanah PT Gradya Murni Utama yang telah inkracht dengan mendirikan beberapa objek di atasnya berupa rumah, lio, dan kios. Dengan demikian, permohonan kasasi Penuntut Umum dan Para Terdakwa ditolak Mahkamah Agung.

 

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1709 K/Pid/2024, tanggal 28 November 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11eff436cf9affbabf94313834323532.html

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer