DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MENDIRIKAN BANGUNAN DI ATAS TANAH SENGKETA YANG DIMILIKI PIHAK LAIN



ARTOSULAWESI.MY.ID - Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang telah diselesaikan secara perdata melalui putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 121/Pdt.G/2004/PN Tng. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dieksekusi oleh pengadilan. Tanah yang disengketakan, seluas sekitar satu hektar, secara sah dikuasai oleh PT Gradya Murni Utama berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tercatat atas nama perseroan tersebut. Namun, beberapa waktu setelah eksekusi dilakukan, dua orang, yaitu Kasudin dan anaknya, Isra bin Kasudin (Para Terdakwa) kembali menguasai lahan tersebut tanpa hak.

Tindakan penguasaan kembali ini dilakukan dengan cara membangun dua rumah permanen, mendirikan tempat pembakaran batu bata (lio), serta membangun sepuluh kios permanen di pinggir jalan desa yang berada di atas tanah tersebut. Pengadilan Negeri Tangerang kemudian memutuskan Para Terdakwa terbukti "secara bersama-sama memasuki pekarangan orang lain dengan cara memaksa" sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) ke-1 dan menghukum mereka dengan pidana penjara masing-masing selama satu (1) bulan.  

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Banten hanya menghapus amar putusan agar Para Terdakwa ditahan. Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berpendapat bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Hal ini terbukti karena Para Terdakwa menguasai lokasi aset tanah PT Gradya Murni Utama yang telah inkracht dengan mendirikan beberapa objek di atasnya berupa rumah, lio, dan kios. Dengan demikian, permohonan kasasi Penuntut Umum dan Para Terdakwa ditolak Mahkamah Agung.

 

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1709 K/Pid/2024, tanggal 28 November 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11eff436cf9affbabf94313834323532.html

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer