Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
DIHUKUM PIDANA: SEORANG LAKI-LAKI YANG MENGIKUTI DAN MENDEKATI SEORANG PEREMPUAN DENGAN MAKSUD UNTUK BERSENTUHAN SECARA FISIK KARENA MERUPAKAN PERBUATAN SEKSUAL YANG MERENDAHKAN HARKAT DAN MARTABAT SESEORANG
ARTOSULAWESI.MY.ID - Usman (Terdakwa) mengikuti Suciati (Korban) yang hendak pergi ke dapur dari belakang. Korban bermaksud untuk mengambil blender dan Terdakwa ingin mengambil ceret. Namun, Terdakwa dengan sengaja berdiri di belakang Korban dengan maksud apabila Korban berbalik, wajahnya langsung bertatapan dengan Terdakwa. Ternyata, saat Korban berbalik badan, hidung atau bibirnya bersentuhan dengan pipi Terdakwa. Terdakwa kemudian meminta maaf kepada Korban atas kejadian tersebut. Korban pun mengajukan laporan kepolisian.
Terlepas permintaan maaf, perkara terus berlanjut dan Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan Terdakwa terbukti bersalah “Melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan kesusilaannya”, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan menjatuhkan pidana penjara selama satu (1) tahun 6 bulan terhadap Terdakwa. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada tingkat banding.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Judex Facti telah menerapkan hukum dengan tepat dan benar, karena perbuatan Terdakwa telah merendahkan harkat dan martabat Korban berdasarkan seksualitas, yang ditunjukkan dari permintaan maaf Terdakwa yang memahami bahwa tindakan yang dilakukannya telah mencederai harga diri Korban. Mahkamah Agung pun menolak permohonan kasasi.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1405 K/PID/2024, tanggal 10 Oktober 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11eff43926086caa9b52313835393336.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda