Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DIHUKUM PIDANA: SEORANG LAKI-LAKI YANG MENGIKUTI DAN MENDEKATI SEORANG PEREMPUAN DENGAN MAKSUD UNTUK BERSENTUHAN SECARA FISIK KARENA MERUPAKAN PERBUATAN SEKSUAL YANG MERENDAHKAN HARKAT DAN MARTABAT SESEORANG


ARTOSULAWESI.MY.ID - Usman (Terdakwa) mengikuti Suciati (Korban) yang hendak pergi ke dapur dari belakang. Korban bermaksud untuk mengambil blender dan Terdakwa ingin mengambil ceret. Namun, Terdakwa dengan sengaja berdiri di belakang Korban dengan maksud apabila Korban berbalik, wajahnya langsung bertatapan dengan Terdakwa. Ternyata, saat Korban berbalik badan, hidung atau bibirnya bersentuhan dengan pipi Terdakwa. Terdakwa kemudian meminta maaf kepada Korban atas kejadian tersebut. Korban pun mengajukan laporan kepolisian.

Terlepas permintaan maaf, perkara terus berlanjut dan Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan Terdakwa terbukti bersalah “Melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan kesusilaannya”, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan menjatuhkan pidana penjara selama satu (1) tahun 6 bulan terhadap Terdakwa. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada tingkat banding.
 
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Judex Facti telah menerapkan hukum dengan tepat dan benar, karena perbuatan Terdakwa telah merendahkan harkat dan martabat Korban berdasarkan seksualitas, yang ditunjukkan dari permintaan maaf Terdakwa yang memahami bahwa tindakan yang dilakukannya telah mencederai harga diri Korban. Mahkamah Agung pun menolak permohonan kasasi.

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1405 K/PID/2024, tanggal 10 Oktober 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11eff43926086caa9b52313835393336.html

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer