Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
DIHUKUM PIDANA: WARTAWAN YANG MEMINTA-MINTA IMBALAN ATAU FASILITAS TERKAIT INFORMASI ATAU BERITA YANG DILIPUT (PEMERASAN)
ARTOSULAWESI.MY.ID - Mustaqim (Terdakwa I) dan Mamas Arifin (Terdakwa II), keduanya berprofesi sebagai wartawan. Perkara ini bermula dari kunjungan Para Terdakwa bersama Sisono dari LSM datang ke rumah Maskuri (Korban), Ketua Gabungan Kelompok Tani di Pemalang. Mereka mengaku melakukan investigasi terkait dana bantuan Program Usaha Agro Pertanian (PUAP) dari pemerintah yang nilainya mencapai Rp100 juta, serta bantuan alat pertanian seperti traktor. Dalam pertemuan tersebut, Sisono mengancam akan melaporkan Maskuri jika program tidak dijalankan sesuai ketentuan. Para Terdakwa kemudian secara tersirat menekan Maskuri agar memberikan uang agar permasalahan tidak diangkat ke media.
Terdakwa II memotret Maskuri, yang kemudian merasa tertekan dan takut diberitakan secara negatif. Karena merasa terancam, total uang yang diberikan Maskuri adalah Rp2 juta. Pengadilan Negeri Pemalang menyatakan Para Terdakwa terbukti “turut serta melakukan pemerasan dengan menista sebagai perbuatan berlanjut.” Karena itu, Para Terdakwa dihukum pidana penjara tiga (3) bulan, namun tidak perlu dijalankan karena diberikan masa percobaan 1 tahun. Pengadilan Tinggi Semarang kemudian mengubah hukuman pidana dengan menghapuskan masa percobaan sehingga Para Terdakwa tetap dipenjara selama 3 bulan.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Para Terdakwa sebagai wartawan dilarang meminta-minta imbalan atau menerima fasilitas dengan siapapun tentang suatu informasi atau berita yang sedang diliput olehnya. Perbuatan Para Terdakwa yang menakut-nakuti Maskuri telah mengakibatkan jiwa Maskuri tertekan dan menyerahkan uang Rp2 juta. Maka, perbuatan Para Terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 369 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasi dari Para Terdakwa.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 593 K/PID/2016, tanggal 28 Juli 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/487343599df832af3f877d551457e528.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda