Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

KETUA TIM PEMERIKSA BARANG/JASA YANG MENYATAKAN HASIL YANG TIDAK SESUAI DENGAN KONDISI BARANG YANG SEBENARNYA


ARTOSULAWESI.MY.ID - KETUA TIM PEMERIKSA BARANG/JASA YANG MENYATAKAN HASIL YANG TIDAK SESUAI DENGAN KONDISI BARANG YANG SEBENARNYA SEHINGGA MENGAKIBATKAN PELUNASAN BARANG, MEMENUHI UNSUR “MENGUNTUNGKAN ORANG LAIN” DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.

Andi Sinangka (Terdakwa), Ketua Tim Pemeriksa Barang dan Jasa lingkup Pemerintah Kota Parepare, telah mengeluarkan hasil pemeriksaan barang yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Dalam proyek pengadaan Kendaraan Dinas Operasional untuk Satpol PP Kota Parepare, CV. Sumber Alam Karya ditunjuk sebagai pemenang dengan nilai kontrak sebesar Rp294,5 juta. Barang yang harus disediakan meliputi mobil truck roda 6 beserta aksesorisnya.

Namun, karena kendala pembayaran CV. Sumber Alam Karya kepada pemasok mobil, kendaraan tersebut terlambat diserahkan. Selain itu, kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan sebagaimana disyaratkan, tetapi Terdakwa dalam pemeriksaan justru tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan tetap menyatakan hasil pemeriksaan “baik”. Atas hasil pemeriksaan tersebut, CV. Sumber Alam Karya menerima pembayaran lunas sebesar Rp248.986.364 setelah dipotong pajak.

Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Terdakwa terbukti melakukan “korupsi secara bersama-sama” (Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor) dan dijatuhi hukuman penjara satu (1) tahun dan 6 bulan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum, karena perbuatan Terdakwa terbukti telah menguntungkan pihak lain dan menyebabkan kerugian negara. Kasasi yang diajukan oleh Terdakwa ditolak.

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1223 K/Pid.Sus/2013, tanggal 2 Oktober 2013. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/a6682fb9df748ee53914a5414c0d68c5.html.

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer