MEMPROMOSIKAN SITUS JUDI ONLINE DI PLATFORM TIKTOK DENGAN CARA MENGGUNAKAN KAOS BERTULISKAN SITUS JUDI MERUPAKAN TINDAK PIDANA ITE


ARTOSULAWESI.MY.ID - Zadika Seprina (Terdakwa) telah mempromosikan situs judi online “MATAHARI BET 88” di media sosial pada Akun Tiktok milik Terdakwa dengan cara memakai baju bertuliskan situs judi tersebut. Ia mendapatkan upah Rp200 ribu atas promosi tersebut dan akun TikTok yang digunakan oleh Terdakwa tersebut dapat diakses, dilihat, disaksikan, ditonton dan diketahui oleh seluruh orang yang memiliki pertemanan atau tidak dengan Akun Tiktok Terdakwa, karena akun Tiktok Terdakwa bersifat publik. Terdakwa sebenarnya mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar hukum, tetapi tetap dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.  

Pengadilan Negeri Padang memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” (Pasal 27 ayat (2) UU ITE) dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp100 juta kepada Terdakwa.

Pengadilan Tinggi Padang kemudian menjatuhkan pidana yang lebih ringan, yakni penjara selama 10  bulan dan denda sebesar Rp100 juta. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan putusan Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan menolak permohonan kasasi.

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1582 K/PID.SUS/2025, tanggal 20 Februari 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f00868aed32cd08a44313133303135.html

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer