Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

MENGUBAH SPESIFIKASI BARANG TIDAK DIDASARKAN KEBUTUHAN TETAPI UNTUK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN, MERUPAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA


ARTOSULAWESI.MY.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari mengadakan proyek pengadaan timbangan portable. Dalam proyek ini, Andyk Tjendono Santoso (Terdakwa) menggunakan bendera perusahaan lain, yaitu CV. Andi Bersaudara, yang dipimpin oleh Abdul Bakir. Setelah memenangkan tender, Terdakwa bertanggung jawab dalam pengadaan barang dan menyerahkan timbangan portable merek Cang An tipe CACX 100. Namun, barang yang diserahkan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan dalam kontrak. Timbangan yang diberikan adalah barang bekas, tidak dilengkapi sertifikat asli, serta terdapat ketidakcocokan antara manual book dan software yang terpasang.

Untuk mengelabui pihak Dinas Perhubungan, Terdakwa mengatur perubahan spesifikasi teknis agar barang bekas tersebut tetap diterima tanpa penyesuaian harga. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp342.169.300. Dari jumlah itu, Terdakwa sendiri memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp28 juta. Pengadilan Negeri Jambi memutuskan Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 1 tahun 10 bulan, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti Rp28 juta. Pengadilan Tinggi Jambi kemudian memperberat hukuman menjadi dua (2) tahun penjara.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat tindakan terdakwa melakukan perubahan spesifikasi tidak didasarkan pada suatu kebutuhan, melainkan dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Karena itu Terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat ayat (1) jo. Pasal 18 UU 20/2001 jo. UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. MA kemudian mengabulkan permohonan kasasi Jaksa, dan menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada Terdakwa berupa 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp28 juta.

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 476 K/Pid.Sus/2018, tanggal 4 Juni 2018. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/5bec993d73edb70e5fbd3e4a6ff923f9.html

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer