Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PANITIA PENGADAAN BARANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS TERJADINYA MARK UP HARGA

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - KETUA PANITIA PENGADAAN BARANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS TERJADINYA MARK UP HARGA KARENA TUGAS DAN KEWAJIBANNYA ADALAH MENILAI KEWAJARAN HARGA MELALUI PENENTUAN HARGA BERDASARKAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS).

Moh. Safari (Terdakwa) selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, secara melawan hukum menunjuk satu calon rekanan, yakni PT. BNS Mitra Usaha Palu dalam pembangunan Swalayan Donggala yang dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Donggala, dengan nilai proyek Rp1.120.915.000. Penunjukkan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur lelang sesuai ketentuan Keppres 80 Tahun 2003, dan Terdakwa juga terlibat dalam memalsukan dokumen seolah-olah proses lelang telah dilakukan. Proyek tersebut sudah dibayar lunas, namun menurut hasil audit, nilai yang layak dibayarkan hanya sebesar Rp911.605.910 karena adanya mark-up harga. Negara pun dirugikan sebesar Rp209.309.090.

Pengadilan Negeri (PN) Palu memutuskan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan (korupsi), akan tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana sehingga Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan tersebut didasari adanya bukti bahwa penunjukkan langsung dilakukan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Pemda Donggala dan PT BNS Mitra Usaha Palu, sehingga kesalahan tersebut bukanlah korupsi melainkan kesalahan administratif.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti salah menerapkan hukum. Terdakwa telah dengan sengaja tidak memenuhi prosedur lelang dan tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri dan orang yang harus bertanggung jawab atas terjadinya mark up adalah panitia (Ketua Panitia Pengadaan Barang/Terdakwa), karena tugas dan kewajibannya adalah menilai harga kewajaran melalui penentuan harga berdasarkan HPS. Selain itu, terlepas adanya MoU, penunjukkan langsung tanpa adanya persetujuan DPR bertentangan dengan peraturan sebagaimana ditentukan dalam PP No. 50 Tahun 2007.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan memutuskan Terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 (korupsi secara melawan hukum), serta menjatuhkan pidana penjara selama Empat (4) tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1139 K/Pid.Sus/2015, tanggal 10 Maret 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b5f5030fac757b5cf2070f975d440c7f.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer