Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PEMBELI YANG BELUM MELUNASI PEMBAYARAN TAPI MEROMBAK RUMAH TANPA IZIN DEVELOPER DIHUKUM PIDANA KARENA MENGHANCURKAN DAN MEMUSNAHKAN BARANG MILIK ORANG LAIN


ARTOSULAWESI.MY.ID - Bambang Sibagariang (Terdakwa) mengunjungi kantor pemasaran Perumahan Taman Stabat Asri yang dimiliki oleh Teddy, dengan maksud untuk membeli dua (2) unit rumah yang saling berdampingan, yaitu rumah Blok A No. 04 dan No. 06. Terhadap rumah No. 4 dibeli melalui KPR dan rumah No. 06 akan dibeli secara tunai dalam tiga bulan. Diketahui bahwa istri terdakwa bekerja pada perusahaan Teddy, sehingga Teddy mempercayai janji tersebut meski belum ada pembayaran yang dilakukan. Namun sebelum pembayaran rumah No. 06 dilunasi, diketahui telah terjadi perombakan bangunan. Tembok pembatas antara rumah No. 04 dan No. 06 dirubuhkan, dan bentuk interior rumah No. 06 diubah.

Renovasi dilakukan oleh pekerja bangunan yang mengaku diperintah oleh Terdakwa. Lalu Teddy sebagai pemilik rumah menemukan rumah No. 06 telah berubah bentuk tanpa izinnya. Teddy merasa dirugikan sekitar Rp 40 juta karena tidak dapat lagi menjual rumah tersebut kepada pihak lain. Pengadilan Negeri (PN ) Stabat menyatakan Terdakwa terbukti “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan dan memusnahkan barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama”, terdakwa dihukum pidana penjara tiga (3) bulan.

Putusan tersebut juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti telah menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 406 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mahkamah Agung kemudian memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Medan mengenai pidana yang dijatuhkan menjadi pidana penjara selama 3 bulan, tetapi tidak perlu dijalani karena diberikan masa percobaan selama 6 bulan.

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 967 K/Pid/2019, tanggal 31 Oktober 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec175e39514ba8bc76303932333139.html

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer