Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA TIDAK MENGHAPUSKAN KESALAHAN TERDAKWA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Drs. Salim Rasyad (Terdakwa) adalah pelaksana CV Bila Utara dalam proyek Bantuan Dana Block Grant Peningkatan Mutu Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun Anggaran 2007 yang dikelola oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Terdakwa bersama beberapa rekanan dan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara bersama-sama menyalahgunakan prosedur pengadaan dengan melakukan penunjukan langsung rekanan tanpa proses lelang sesuai ketentuan. Tidak disebutkan berapa nilai proyek, namun Terdakwa terbukti melakukan mark-up harga peralatan laboratorium IPA yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp159.341.554,38, yakni jumlah uang yang diterimanya. Terdakwa kemudian mengembalikan uang tersebut kepada Penyidik.

Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama satu (1) tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Selanjutnya Pengadilan Tinggi memutuskan Terdakwa terbukti melakukan “Korupsi dengan bersama-sama secara berlanjut“ (Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999).

Di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Selain itu, pengembalian uang kepada Penyidik tidak menghapuskan kesalahan Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mahkamah Agung memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi di mana uang yang dikembalikan dihitung sebagai uang pengganti, namun masih dikenakan pidana penjara dan denda yang sama.

 

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 387 K/PID.SUS/2016, tanggal 1 September 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/201d012c24466bb5e7563e642a1d33b3.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan Populer