Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PMH: TINDAKAN PERUSAHAAN YANG MENOLAK UNTUK MENCATAT NAMA AHLI WARIS SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN


ARTOSULAWESI.MY.ID - Alm. Surjo Wibowo, pemegang 2.625 lembar saham (35% dari total saham) PT Big Bird mewariskan sahamnya sebanyak 328 dan 1.148 lembar saham kepada para Ahli Warisnya, Lani Wibowo dan Elliana Wibowo (para Penggugat), melalui Akta Kesepakatan Pembagian Waris tahun 2010. Tindakan PT Big Bird yang tidak mencatatkan nama para Ahli Waris sebagai pemegang saham meskipun ada Akta Pembagian Waris dipandang melanggar Pasal 56 ayat (1) dan (2) UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Selain tidak pernah menerima laporan keuangan, PT Big Bird juga tidak pernah menggelar RUPS sejak tahun 2001 sampai tahun 2014. Hal-hal tersebut dinilai sangat merugikan para Ahli Waris sebagai pemegang saham minoritas.

Para Penggugat (Para Ahli Waris) kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Big Bird, Purnomo Prawiro, beserta 2 anggota komisaris PT Big Bird, dan 9 pihak yang menjadi Turut Tergugat, salah satunya adalah PT. Big Bird Pusaka (selengkapnya dapat dilihat di dalam putusan), dan memohon kepada pengadilan agar saham-saham yang diwariskan dinyatakan sah kepemilikannya dan memerintahkan PT Big Bird untuk melakukan pencatatan nama Para Penggugat (Para Ahli Waris) di Daftar Pemegang Saham.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Para Penggugat (Para Ahli Waris) untuk seluruhnya, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tersebut dan mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan Akta Pembagian Waris sah, mengakui kepemilikan saham Para Penggugat, dan memerintahkan PT Big Bird mencatatkan mereka sebagai pemegang saham.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Selain itu, Mahkamah Agung berpendapat bahwa meskipun Para Penggugat (Para Ahli Waris) belum tercatat sebagai Pemegang Saham dalam PT Big Bird, namun mereka sebagai ahli waris dari alm. Surjo Wibowo/Pemegang Saham PT Big Bird jelas mempunyai legal standing dalam perkara a quo. Para Penggugat (Para Ahli Waris) memiliki hak sah atas saham tersebut dan penolakan pencatatan yang dilakukan oleh PT Big Bird merupakan perbuatan melawan hukum. Kasasi yang diajukan oleh para Tergugat ditolak.

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2845 K/Pdt/2017, tanggal 22 Desember 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/49c47d92f82b9e089b197b5f166a0e91.html.

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer