Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sejarah Baru, Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Dihukum Pidana Secara In Absentia (Tanpa Kehadiran Terdakwa)
ARTOSULAWESI.MY.ID - Pertama dalam sejarah Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan kasus perpajakan di mana vonis dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran Terdakwa. Kasus ini terjadi atas Terdakwa SLM melalui PT RPM yang terbukti atas tindak pidana wajib pajak. Tindakan ini dilakukan oleh Terdakwa dengan cara wajib pajak menggunakan faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan sengaja tidak menyetorkan pajak yang sudah dipotong atau dipungut.
Atas tindakannya yang telah merugikan keuangan negara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan dan denda Rp754,9 juta. Selain itu, Pengadilan Negeri Sidoarjo juga menyatakan Terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pajak, dan dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp4,7 miliar.
Sejarah baru vonis atas pelaku pidana perpajakan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia) dilakukan karena diketahui Terdakwa tidak memenuhi panggilannya sebanyak 2 kali tanpa alasan yang patut dan wajar.
*Pasal 44D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
“Dalam hal Terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara tindak pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran Terdakwa.”
*Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022:
“Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.”
Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan landasan dilakukannya penyidikan hingga persidangan tanpa kehadiran yang bersangkutan. DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atas keberhasilan ini berharap menunjukkan keseriusan dalam mengoptimalkan kewenangan yang dimilikinya untuk menegakkan hukum pidana khususnya di bidang perpajakan.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices.
Sumber:
https://ikpi.or.id/en/djp-ungkap-vonis-pidana-pajak-in-absentia/ ; https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1801098/pertama-kali-vonis-hakim-atas-perkara-pidana-pajak-secara-in-absentia ; https://artikel.pajakku.com/sejarah-baru-wajib-pajak-tak-setor-pajak-divonis-tanpa-hadir-di-persidangan/
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda