Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

Sejarah Baru, Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Dihukum Pidana Secara In Absentia (Tanpa Kehadiran Terdakwa)



ARTOSULAWESI.MY.ID - Pertama dalam sejarah Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan kasus perpajakan di mana vonis dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran Terdakwa. Kasus ini terjadi atas Terdakwa SLM melalui PT RPM yang terbukti atas tindak pidana wajib pajak. Tindakan ini dilakukan oleh Terdakwa dengan cara wajib pajak menggunakan faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan sengaja tidak menyetorkan pajak yang sudah dipotong atau dipungut.

Atas tindakannya yang telah merugikan keuangan negara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan dan denda Rp754,9 juta. Selain itu, Pengadilan Negeri Sidoarjo juga menyatakan Terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pajak, dan dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp4,7 miliar.

Sejarah baru vonis atas pelaku pidana perpajakan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia) dilakukan karena diketahui Terdakwa tidak memenuhi panggilannya sebanyak 2 kali tanpa alasan yang patut dan wajar.

 *Pasal 44D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
“Dalam hal Terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara tindak pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran Terdakwa.”

*Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022:
“Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.”

Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan landasan dilakukannya penyidikan hingga persidangan tanpa kehadiran yang bersangkutan. DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atas keberhasilan ini berharap menunjukkan keseriusan dalam mengoptimalkan kewenangan yang dimilikinya untuk menegakkan hukum pidana khususnya di bidang perpajakan.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices.

 

Sumber:
https://ikpi.or.id/en/djp-ungkap-vonis-pidana-pajak-in-absentia/ ; https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1801098/pertama-kali-vonis-hakim-atas-perkara-pidana-pajak-secara-in-absentia ; https://artikel.pajakku.com/sejarah-baru-wajib-pajak-tak-setor-pajak-divonis-tanpa-hadir-di-persidangan/

Komentar

Postingan Populer