Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

SEORANG ISTRI YANG MEMBUNUH SUAMINYA DILEPASKAN DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM KARENA PERBUATAN DILAKUKAN SECARA TERPAKSA UNTUK MEMBELA DIRI



ARTOSULAWESI.MY.ID - Lilis Suryani (Terdakwa), ibu rumah tangga terlibat dalam pertengkaran dengan suaminya, Asarudin. Konflik dipicu oleh kemarahan Asarudin karena perahu milik Asarudin tidak ditepikan, yang kemudian berujung pada kekerasan fisik. Asarudin memukuli Terdakwa dengan tangan sebanyak 5 kali dan melanjutkan serangan dengan besi bekas pompa angin di teras rumah. Dalam situasi tersebut, Terdakwa mengambil sebilah pisau dari meja di dalam rumah dan kembali ke teras, lalu menusuk Asarudin berulang kali di bagian dada sebelah kiri, menyebabkan suaminya jatuh bersimbah darah dan meninggal dunia.

Pengadilan Negeri Sekayu memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia”, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan dijatuhi pidana penjara selama dua (2) tahun. Lalu Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, tetapi tidak dapat dipidana karena perbuatan tersebut terpaksa ia lakukan untuk mempertahankan/membela dirinya, dan Terdakwa pun dibebaskan dari tahanan.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena perbuatan tersebut terpaksa ia lakukan untuk mempertahankan/ membela diri, sehingga Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2542 K/Pid.Sus/2011, tanggal 7 Mei 2013. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/0c0e353ce672281115f70d7d520f4c93.html.


 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer