SEORANG ISTRI YANG MEMBUNUH SUAMINYA DILEPASKAN DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM KARENA PERBUATAN DILAKUKAN SECARA TERPAKSA UNTUK MEMBELA DIRI



ARTOSULAWESI.MY.ID - Lilis Suryani (Terdakwa), ibu rumah tangga terlibat dalam pertengkaran dengan suaminya, Asarudin. Konflik dipicu oleh kemarahan Asarudin karena perahu milik Asarudin tidak ditepikan, yang kemudian berujung pada kekerasan fisik. Asarudin memukuli Terdakwa dengan tangan sebanyak 5 kali dan melanjutkan serangan dengan besi bekas pompa angin di teras rumah. Dalam situasi tersebut, Terdakwa mengambil sebilah pisau dari meja di dalam rumah dan kembali ke teras, lalu menusuk Asarudin berulang kali di bagian dada sebelah kiri, menyebabkan suaminya jatuh bersimbah darah dan meninggal dunia.

Pengadilan Negeri Sekayu memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia”, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan dijatuhi pidana penjara selama dua (2) tahun. Lalu Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, tetapi tidak dapat dipidana karena perbuatan tersebut terpaksa ia lakukan untuk mempertahankan/membela dirinya, dan Terdakwa pun dibebaskan dari tahanan.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena perbuatan tersebut terpaksa ia lakukan untuk mempertahankan/ membela diri, sehingga Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2542 K/Pid.Sus/2011, tanggal 7 Mei 2013. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/0c0e353ce672281115f70d7d520f4c93.html.


 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer