Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

SESEORANG YANG MEMILIKI KEPENTINGAN HUKUM TERHADAP REKAMAN CCTV BERHAK MEMPEROLEH REKAMAN TERSEBUT


ARTOSULAWESI.MY.ID - Pada 17 Mei 2013, Ita Suaria (Terdakwa) dan Isaak mengunjungi kantor milik Stance Angelly. Setelah pulang, Terdakwa menyadari Handphonenya tertinggal di ruangan kerja Stance. Lalu ia datang kembali untuk mencari handphonenya namun tidak ditemukan. Pada 23 Mei 2013, Terdakwa bersama Isaak kembali ke kantor Stance dan menemui Agus, Staff kantor, untuk membuka rekaman CCTV tanpa seijin Stance. Rekaman CCTV pada akhirnya dapat diakses dan terlihat bahwa handphone Terdakwa diambil oleh Stance. Terdakwa kemudian merekam video rekaman CCTV tersebut menggunakan Handphone milik Isaak, lalu memindahkannya ke laptop dan flashdisk untuk dijadikan bukti laporan pencurian handphone ke Polisi.

Perbuatan Terdakwa justru mengakibatkannya dituntut dengan Pasal 32 Ayat satu (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 30 Ayat (1) jo Pasal 46 Ayat (1) UU ITE, karena telah mengambil dan memindahkan data elektronik, serta mengakses komputer orang lain secara melawan hukum dan tanpa hak. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan pertama dan dakwaan kedua, dan membebaskannya dari kedua dakwaan tersebut.

Mahkamah Agung di tingkat kasasi memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena menurut keterangan ahli Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., L.L.M., perbuatan Terdakwa belum bisa dikatakan memindahkan informasi elektronik karena original datanya tidak berpindah dan Terdakwa hanya merekam dan menjepret sendiri sebagian saja dengan handphonenya.

Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa apabila terdapat kepentingan hukum seseorang terhadap rekaman CCTV, maka orang tersebut berhak memperolehnya. Dalam perkara ini, kepentingan hukum Terdakwa adalah mencari handphonenya yang hilang demi menegakkan haknya. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan tetap membebaskan Terdakwa.

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 K/PID.SUS/2017, tanggal 18 Juli 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/cf8e0a9d35d0379159712f06d4624564.html

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer