DIHUKUM PIDANA: BERSEKONGKOL DENGAN PEJABAT TERKAIT AGAR BADAN USAHANYA DIPILIH SEBAGAI PELAKSANA PENGADAAN



ARTOSULAWESI.MY.ID - Pada tahun 2013, Beni Wahyunawan (Terdakwa) selaku Direktur CV Karya Putra, bersama-sama dengan empat (4) perusahaan lain telah ditunjuk secara langsung sebagai pelaksana pengadaan pergola di 5 kelurahan di Kota Yogyakarta dalam kegiatan peningkatan taman kota. Namun, penunjukkan tersebut dihasilkan dari persekongkolan antara Beni dengan pejabat pengadaan tanpa proses lelang, di mana tahapan-tahapan administrasi seperti survei harga, penyusunan dokumen penawaran, dan penetapan pemenang hanya dilakukan sebagai formalitas.

Dalam pelaksanaannya, Beni juga mengalihkan pekerjaan utama yakni pembuatan pergola, dengan cara memesan pembuatan pergola kepada pihak lain. Walaupun pekerjaan belum selesai 100%, Terdakwa mengajukan pembayaran penuh dan menerima Rp706.803.623 setelah pemotongan. Namun, nilai realisasi proyek hanya sebesar Rp463.870.500 dan setelah dilakukan perhitungan berdasarkan denda dan biaya lain, terdapat selisih sebesar Rp236.721.960,- yang diterima oleh Beni dan pihak lain yang dihitung sebagai kerugian negara.

Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan Beni terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 j.o Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor j.o Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Beni dihukum dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Beni juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti Kepada negara sebesar Rp236.072.916. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan dengan benar fakta hukum yang relevan, karena perbuatan Beni yang bersekongkol agar ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan dan mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 87 Ayat (3) Prepes No. 54/2010 sebagaimana telah diubah Perpres No. 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dengan demikian, perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) j.o Pasal 18 UU No. 31/1999 (korupsi secara melawan hukum). Mahkamah Agung menjatuhkan Terdakwa dengan hukuman yang lebih berat yakni pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp236.072.916.

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1859 K/Pid.Sus/2017, tanggal 20 Nopember 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/a189b3adf8d5e73b19280a6d4f18b503.html. #SalamPancasila, writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer