Langsung ke konten utama

Unggulan

MEME CIUMAN PRESIDEN: UJIAN KEDEWASAAN DEMOKRASI DAN HUKUM

  ARTOSULAWESI.MY.ID - SEORANG mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap dan langsung ditahan oleh polisi karena membuat dan menyebarkan poster rekayasa digital, yang menggambarkan Presiden Prabowo berciuman dengan Joko Widodo. Padahal itu cuma satir, kritik dengan sarana gambar digital, yang bahkan dari segi estetika terhitung buruk, konyol, bisa dibilang norak. Dalam masyarakat yang sehat secara intelektual, satir bukan isyarat bahaya, melainkan tanda hidupnya nalar publik. Dalam negara yang percaya-diri terhadap demokrasinya, olok-olok terhadap penguasa bukan hanya diperbolehkan, justeru perlu dirayakan. Tapi di negeri ini, sebuah meme ciuman dua tokoh politik dianggap kejahatan yang harus ditindak — mencerminkan sikap tak percaya-diri pada bunga demokrasi yang telah kita sepakati sebagai bangsa untuk sama-sama kita mekarkan. Meme karya SSS itu jelas hanya sindiran politik, tapi polisi bereaksi seolah-olah itu aksi subversi. Dengan sigap polisi memetik pasal “melanggar kesusilaan” ...

MENGGUNAKAN NOTA KOSONG ATAU NOTA MARK-UP UNTUK MEMBUAT LAPORAN SEOLAH-OLAH DANA HIBAH TELAH DIGUNAKAN SESUAI PERUNTUKANNYA MERUPAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

 
ARTOSULAWESI.MY.ID - Syahruji Padilah (Terdakwa) adalah Ketua DPD KNPI Kabupaten Tanah Laut yang terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp1,2 miliar. Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan kepemudaan, namun oleh Terdakwa dan bendaharanya, Faulina Riska, sebagian dana tersebut justru digunakan tidak sesuai peruntukannya. Mereka menggunakan nota kosong atau nota mark-up untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif kepada Bupati Tanah Laut agar seolah-olah dana hibah telah digunakan dengan sesuai. Terdakwa juga diketahui memotong dana kegiatan sebelum diserahkan kepada panitia atau organisasi penerima. Berdasarkan audit BPKP, negara dirugikan sekitar Rp339,6 juta, dan dari jumlah itu, Rp12 juta menjadi tanggung jawab Terdakwa.

Terdakwa diputus bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin dan dijatuhi pidana penjara selama satu (1) tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan kemudian memperberat pidana penjara Terdakwa menjadi 1 tahun dan 6 bulan dengan jumlah denda yang sama

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999. Terkait alasan kasasi Penuntut Umum terkait pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang harus dijatuhkan, hal tersebut dapat dibenarkan karena Terdakwa yang seharusnya bertanggungjawab terhadap dana hibah, tetapi justru melakukan penyimpangan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.   

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1431 K/Pid.Sus/2020, tanggal 28 Mei 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb44207ea3fc30a592313333393531.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: MENGGUNAKAN NOTA KOSONG ATAU NOTA MARK-UP UNTUK MEMBUAT LAPORAN SEOLAH-OLAH DANA HIBAH TELAH DIGUNAKAN DENGAN SESUAI MERUPAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI*Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer