Langsung ke konten utama

Unggulan

MEME CIUMAN PRESIDEN: UJIAN KEDEWASAAN DEMOKRASI DAN HUKUM

  ARTOSULAWESI.MY.ID - SEORANG mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap dan langsung ditahan oleh polisi karena membuat dan menyebarkan poster rekayasa digital, yang menggambarkan Presiden Prabowo berciuman dengan Joko Widodo. Padahal itu cuma satir, kritik dengan sarana gambar digital, yang bahkan dari segi estetika terhitung buruk, konyol, bisa dibilang norak. Dalam masyarakat yang sehat secara intelektual, satir bukan isyarat bahaya, melainkan tanda hidupnya nalar publik. Dalam negara yang percaya-diri terhadap demokrasinya, olok-olok terhadap penguasa bukan hanya diperbolehkan, justeru perlu dirayakan. Tapi di negeri ini, sebuah meme ciuman dua tokoh politik dianggap kejahatan yang harus ditindak — mencerminkan sikap tak percaya-diri pada bunga demokrasi yang telah kita sepakati sebagai bangsa untuk sama-sama kita mekarkan. Meme karya SSS itu jelas hanya sindiran politik, tapi polisi bereaksi seolah-olah itu aksi subversi. Dengan sigap polisi memetik pasal “melanggar kesusilaan” ...

PERANTARA DALAM PENGIRIMAN KENDARAAN CURIAN DIHUKUM BERDASARKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Slamet Wiyono (Terdakwa),  wiraswasta dari Boyolali, didakwa melakukan penadahan secara berulang (Pasal 481 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) dengan menerima dan mengangkut 515 unit sepeda motor dan 4 unit mobil tanpa dokumen sah (STNK dan BPKB) dari Muhammad Iwan (dituntut terpisah), untuk dikirim ke Timor Leste atas perintah Samuel (berstatus DPO). Terdakwa berperan sebagai perantara dalam pengiriman kendaraan curian yang dibeli Muhammad Iwan secara online dengan mekanisme Cash on Delivery. Kendaraan dikirim dari Pati ke rumah Terdakwa di Boyolali menggunakan truk sewaan, lalu diangkut via kontainer ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, untuk diekspor. Total nilai pengangkutan per kontainer Rp95 juta, dengan terdakwa menerima upah sebesar Rp500 ribu per pengiriman.

Pengadilan Negeri Pati memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penadahan sebagai mata pencaharian” dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga (3) tahun. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan putusan Judex Facti sudah benar, karena tindakan Terdakwa yang turut melakukan tindak pidana dengan cara menerima sepeda motor berbagai jenis padahal Terdakwa mengetahui sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan nomor polisi, dan tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB, sudah menunjukkan bahwa Terdakwa mempunyai niat jahat (mens rea) yang sama dengan pelaku-pelaku lainnya. Permohonan kasasi dari Terdakwa ditolak.

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1226 K/PID/2024, tanggal 20 Agustus 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11eff4ab1685c3a0b4cb303833353132.html.

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer