Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERANTARA DALAM PENGIRIMAN KENDARAAN CURIAN DIHUKUM BERDASARKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN
ARTOSULAWESI.MY.ID - Slamet Wiyono (Terdakwa), wiraswasta dari Boyolali, didakwa melakukan penadahan secara berulang (Pasal 481 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) dengan menerima dan mengangkut 515 unit sepeda motor dan 4 unit mobil tanpa dokumen sah (STNK dan BPKB) dari Muhammad Iwan (dituntut terpisah), untuk dikirim ke Timor Leste atas perintah Samuel (berstatus DPO). Terdakwa berperan sebagai perantara dalam pengiriman kendaraan curian yang dibeli Muhammad Iwan secara online dengan mekanisme Cash on Delivery. Kendaraan dikirim dari Pati ke rumah Terdakwa di Boyolali menggunakan truk sewaan, lalu diangkut via kontainer ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, untuk diekspor. Total nilai pengangkutan per kontainer Rp95 juta, dengan terdakwa menerima upah sebesar Rp500 ribu per pengiriman.
Pengadilan Negeri Pati memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penadahan sebagai mata pencaharian” dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga (3) tahun. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan putusan Judex Facti sudah benar, karena tindakan Terdakwa yang turut melakukan tindak pidana dengan cara menerima sepeda motor berbagai jenis padahal Terdakwa mengetahui sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan nomor polisi, dan tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB, sudah menunjukkan bahwa Terdakwa mempunyai niat jahat (mens rea) yang sama dengan pelaku-pelaku lainnya. Permohonan kasasi dari Terdakwa ditolak.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1226 K/PID/2024, tanggal 20 Agustus 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11eff4ab1685c3a0b4cb303833353132.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda