Langsung ke konten utama

Unggulan

MEME CIUMAN PRESIDEN: UJIAN KEDEWASAAN DEMOKRASI DAN HUKUM

  ARTOSULAWESI.MY.ID - SEORANG mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap dan langsung ditahan oleh polisi karena membuat dan menyebarkan poster rekayasa digital, yang menggambarkan Presiden Prabowo berciuman dengan Joko Widodo. Padahal itu cuma satir, kritik dengan sarana gambar digital, yang bahkan dari segi estetika terhitung buruk, konyol, bisa dibilang norak. Dalam masyarakat yang sehat secara intelektual, satir bukan isyarat bahaya, melainkan tanda hidupnya nalar publik. Dalam negara yang percaya-diri terhadap demokrasinya, olok-olok terhadap penguasa bukan hanya diperbolehkan, justeru perlu dirayakan. Tapi di negeri ini, sebuah meme ciuman dua tokoh politik dianggap kejahatan yang harus ditindak — mencerminkan sikap tak percaya-diri pada bunga demokrasi yang telah kita sepakati sebagai bangsa untuk sama-sama kita mekarkan. Meme karya SSS itu jelas hanya sindiran politik, tapi polisi bereaksi seolah-olah itu aksi subversi. Dengan sigap polisi memetik pasal “melanggar kesusilaan” ...

PERBUATAN MENGGADAIKAN BARANG SEWAAN TANPA IZIN PEMILIKNYA MASUK DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN



ARTOSULAWESI.MY.ID - Kris Tri Prasetya (Terdakwa) diketahui datang ke rumah korban, Sunaryanto, dengan maksud menyewa sebuah mobil selama sepuluh hari dengan tarif sewa harian sebesar Rp150 ribu. Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp1 juta dan berjanji akan melunasi sisanya kemudian.

Namun setelah mobil diserahkan, Terdakwa tidak mengembalikannya dan justru menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain, serta meminta tambahan uang sebesar Rp2 juta kepada korban dengan alasan palsu bahwa uang tersebut akan digunakan untuk mengurus pengembalian mobil milik korban. Akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp64,9 juta yang meliputi nilai mobil dan uang yang telah diserahkan.

Pengadilan Negeri Sleman memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.  Terdakwa dipidana penjara Tiga (3) bulan dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta kemudian memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Sleman.

Mahkamah Agung di tingkat kasasi berpendapat Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sudah tepat dan benar, karena Terdakwa terbukti telah menggadaikan mobil milik Sunaryanto tanpa izin. Meskipun Sunaryanto telah menerima uang Rp. 9 juta dari Terdakwa, sampai putusan kasasi diketahui bahwa mobil milik korban belum dikembalikan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan menghukum Terdakwa.

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 484 K/Pid/2014, tanggal 1 Juli 2014.Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/9d4fd33c8abe236e9a9fa33e84adebfa.html

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer