Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERBUATAN MENGGADAIKAN BARANG SEWAAN TANPA IZIN PEMILIKNYA MASUK DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
ARTOSULAWESI.MY.ID - Kris Tri Prasetya (Terdakwa) diketahui datang ke rumah korban, Sunaryanto, dengan maksud menyewa sebuah mobil selama sepuluh hari dengan tarif sewa harian sebesar Rp150 ribu. Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp1 juta dan berjanji akan melunasi sisanya kemudian.
Namun setelah mobil diserahkan, Terdakwa tidak mengembalikannya dan justru menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain, serta meminta tambahan uang sebesar Rp2 juta kepada korban dengan alasan palsu bahwa uang tersebut akan digunakan untuk mengurus pengembalian mobil milik korban. Akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp64,9 juta yang meliputi nilai mobil dan uang yang telah diserahkan.
Pengadilan Negeri Sleman memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Terdakwa dipidana penjara Tiga (3) bulan dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta kemudian memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Sleman.
Mahkamah Agung di tingkat kasasi berpendapat Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sudah tepat dan benar, karena Terdakwa terbukti telah menggadaikan mobil milik Sunaryanto tanpa izin. Meskipun Sunaryanto telah menerima uang Rp. 9 juta dari Terdakwa, sampai putusan kasasi diketahui bahwa mobil milik korban belum dikembalikan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan menghukum Terdakwa.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 484 K/Pid/2014, tanggal 1 Juli 2014.Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/9d4fd33c8abe236e9a9fa33e84adebfa.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda