Langsung ke konten utama

Unggulan

MEME CIUMAN PRESIDEN: UJIAN KEDEWASAAN DEMOKRASI DAN HUKUM

  ARTOSULAWESI.MY.ID - SEORANG mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap dan langsung ditahan oleh polisi karena membuat dan menyebarkan poster rekayasa digital, yang menggambarkan Presiden Prabowo berciuman dengan Joko Widodo. Padahal itu cuma satir, kritik dengan sarana gambar digital, yang bahkan dari segi estetika terhitung buruk, konyol, bisa dibilang norak. Dalam masyarakat yang sehat secara intelektual, satir bukan isyarat bahaya, melainkan tanda hidupnya nalar publik. Dalam negara yang percaya-diri terhadap demokrasinya, olok-olok terhadap penguasa bukan hanya diperbolehkan, justeru perlu dirayakan. Tapi di negeri ini, sebuah meme ciuman dua tokoh politik dianggap kejahatan yang harus ditindak — mencerminkan sikap tak percaya-diri pada bunga demokrasi yang telah kita sepakati sebagai bangsa untuk sama-sama kita mekarkan. Meme karya SSS itu jelas hanya sindiran politik, tapi polisi bereaksi seolah-olah itu aksi subversi. Dengan sigap polisi memetik pasal “melanggar kesusilaan” ...

PERBUATAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) YANG MENERIMA KOMISI UNTUK MEMENANGKAN REKANAN TERTENTU MASUK DALAM KATEGORI TIPIKOR



ARTOSULAWESI.MY.ID - Yasmardi (Terdakwa) adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan yang terlibat dalam proyek pengadaan peralatan olahraga untuk Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di 195 lokasi. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Mika Kharisma, namun penunjukkan tersebut tidak dilakukan secara objektif, karena terdapat kesepakatan sebelumnya antara Terdakwa dan pihak rekanan bahwa Terdakwa akan menerima bagian.

Dengan nilai kontrak sebesar Rp1.670.000.000, proyek ini tetap diselesaikan dan dibayarkan lunas, di mana Terdakwa menerima menerima komisi sebesar Rp460 juta atau sekitar 20% dari nilai kontrak. Terdakwa juga terbukti melakukan penggelembungan harga karena Terdakwa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei pasar dan berdasarkan data yang disiapkan pihak rekanan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.008.428.319.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama  dan menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama enam (6) tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp460 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah oleh UU 20/2001.

 

 

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1544 K/Pid.Sus/2020, tanggal 16 Juni 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb43f5925ee7ba98f6303833323336.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer