Langsung ke konten utama

Unggulan

MEME CIUMAN PRESIDEN: UJIAN KEDEWASAAN DEMOKRASI DAN HUKUM

  ARTOSULAWESI.MY.ID - SEORANG mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap dan langsung ditahan oleh polisi karena membuat dan menyebarkan poster rekayasa digital, yang menggambarkan Presiden Prabowo berciuman dengan Joko Widodo. Padahal itu cuma satir, kritik dengan sarana gambar digital, yang bahkan dari segi estetika terhitung buruk, konyol, bisa dibilang norak. Dalam masyarakat yang sehat secara intelektual, satir bukan isyarat bahaya, melainkan tanda hidupnya nalar publik. Dalam negara yang percaya-diri terhadap demokrasinya, olok-olok terhadap penguasa bukan hanya diperbolehkan, justeru perlu dirayakan. Tapi di negeri ini, sebuah meme ciuman dua tokoh politik dianggap kejahatan yang harus ditindak — mencerminkan sikap tak percaya-diri pada bunga demokrasi yang telah kita sepakati sebagai bangsa untuk sama-sama kita mekarkan. Meme karya SSS itu jelas hanya sindiran politik, tapi polisi bereaksi seolah-olah itu aksi subversi. Dengan sigap polisi memetik pasal “melanggar kesusilaan” ...

PERSEKONGKOLAN DENGAN PESERTA LELANG DENGAN MAKSUD UNTUK MEMENANGKAN PIHAK TERTENTU MERUPAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI


ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam pengadaan mesin genset RSUD Kota Langsa, Azhar Pandapotan (Terdakwa) selaku Wakil Direktur Administrasi RSUD Kota Langsa sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menunjuk CV. Indodaya Bio Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp1.778.502.000, namun penunjukkan tersebut dihasilkan dari persekongkolan dengan Direktur CV. Indodaya Bio Mandiri, padahal perusahaan tersebut tidak layak untuk dimenangkan dan hasil pekerjaan juga tidak sesuai kontrak. Selain itu, CV. Indodaya Bio Mandiri membeli genset dari distributor lain dengan harga yang jauh lebih rendah dari kontrak, sehingga menyebabkan selisih yang cukup banyak. Alhasil, negara dirugikan sebanyak Rp269.675.190.

Terlepas bukti-bukti dan fakta, Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi baik dalam dakwaan primair maupun subsidair oleh PN Banda Aceh, sehingga Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Selanjutnya, berdasarkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, karena Terdakwa selaku KPA dan PPK telah ikut serta dalam persekongkolan tender, mulai dari penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga pengikatan kontrak dengan CV. Indodaya Bio Mandiri yang menurut hasil audit investigatif BPK tidak layak dimenangkan.

Perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur korupsi dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi tersebut, dan menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta.

 

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2514 K/Pid.Sus/2020, tanggal 14 September 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebc80b11df79acb423313033393033.html.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer