Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT: PERBUATAN SUAMI YANG MEMALSUKAN TANDA TANGAN ISTRI DALAM FORM PENGAJUAN KREDIT
ARTOSULAWESI.MY.ID - Syamsir (Terdakwa), seorang anggota Polri telah memalsukan tanda tangan istrinya, Rahma, dalam formulir pengajuan kredit sepeda motor di dealer Yamaha tanpa sepengetahuan atau seizin istrinya. Perbuatan ini dilakukan karena dalam lembaran aplikasi permohonan kredit motor harus mengisi dan menandatangani data diri suami istri pada lembaran aplikasi permohonan kredit motor. Berdasarkan hasil laboratorium forensik, tanda tangan Rahma pada dokumen tersebut terbukti palsu. Rahma merasa dirugikan karena tidak dihargai sebagai istri.
Atas perbuatannya, Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar memutuskan untuk meringankan pidana Terdakwa menjadi penjara selama tiga (3) bulan.
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung setuju dengan putusan bersalah kepada Terdakwa. Terkait masa hukuman, Mahkamah Agung menilai bahwa Putusan Pengadilan Tinggi yang meringankan pidana Terdakwa sudah tepat karena tindakan pemalsuan tersebut dilakukan untuk kepentingan tugas-tugas Terdakwa agar lebih cepat menangani hal-hal yang diwajibkan/ditugaskan kepadanya secara cepat. Permohonan Kasasi dari Penuntut Umum ditolak.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 494 K/Pid/2013, tanggal 21 Mei 2014. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b9a3f085a0e48cb6c562c839d24d8c34.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda