Langsung ke konten utama

Unggulan

MEME CIUMAN PRESIDEN: UJIAN KEDEWASAAN DEMOKRASI DAN HUKUM

  ARTOSULAWESI.MY.ID - SEORANG mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap dan langsung ditahan oleh polisi karena membuat dan menyebarkan poster rekayasa digital, yang menggambarkan Presiden Prabowo berciuman dengan Joko Widodo. Padahal itu cuma satir, kritik dengan sarana gambar digital, yang bahkan dari segi estetika terhitung buruk, konyol, bisa dibilang norak. Dalam masyarakat yang sehat secara intelektual, satir bukan isyarat bahaya, melainkan tanda hidupnya nalar publik. Dalam negara yang percaya-diri terhadap demokrasinya, olok-olok terhadap penguasa bukan hanya diperbolehkan, justeru perlu dirayakan. Tapi di negeri ini, sebuah meme ciuman dua tokoh politik dianggap kejahatan yang harus ditindak — mencerminkan sikap tak percaya-diri pada bunga demokrasi yang telah kita sepakati sebagai bangsa untuk sama-sama kita mekarkan. Meme karya SSS itu jelas hanya sindiran politik, tapi polisi bereaksi seolah-olah itu aksi subversi. Dengan sigap polisi memetik pasal “melanggar kesusilaan” ...

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT: PERBUATAN SUAMI YANG MEMALSUKAN TANDA TANGAN ISTRI DALAM FORM PENGAJUAN KREDIT


ARTOSULAWESI.MY.ID - Syamsir (Terdakwa), seorang anggota Polri telah memalsukan tanda tangan istrinya, Rahma, dalam formulir pengajuan kredit sepeda motor di dealer Yamaha tanpa sepengetahuan atau seizin istrinya. Perbuatan ini dilakukan karena dalam lembaran aplikasi permohonan kredit motor harus mengisi dan menandatangani data diri suami istri pada lembaran aplikasi permohonan kredit motor. Berdasarkan hasil laboratorium forensik, tanda tangan Rahma pada dokumen tersebut terbukti palsu. Rahma merasa dirugikan karena tidak dihargai sebagai istri.

Atas perbuatannya, Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar memutuskan untuk meringankan pidana Terdakwa menjadi penjara selama tiga (3) bulan.

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung setuju dengan putusan bersalah kepada Terdakwa. Terkait masa hukuman, Mahkamah Agung menilai bahwa Putusan Pengadilan Tinggi yang meringankan pidana Terdakwa sudah tepat karena tindakan pemalsuan tersebut dilakukan untuk kepentingan tugas-tugas Terdakwa agar lebih cepat menangani hal-hal yang diwajibkan/ditugaskan kepadanya secara cepat.  Permohonan Kasasi dari Penuntut Umum ditolak.

 

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 494 K/Pid/2013, tanggal 21 Mei 2014. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b9a3f085a0e48cb6c562c839d24d8c34.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer