Unggulan

TIPIKOR: PEJABAT YANG TIDAK MELAKUKAN VISITASI, MONITORING, DAN EVALUASI TERHADAP DANA HIBAH YANG KEMUDIAN DISALAHGUNAKAN TURUT DIPIDANA

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - MESKIPUN TIDAK MENGUASAI DANA HIBAH SECARA MELAWAN HUKUM, PEJABAT YANG TIDAK MELAKUKAN VISITASI, MONITORING, DAN EVALUASI TERHADAP DANA HIBAH YANG KEMUDIAN DISALAHGUNAKAN TURUT  DIPIDANA KARENA TINDAK PIDANA KORUPSI.


Fathurrakhman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2013 yang melibatkan tiga yayasan pendidikan, yaitu Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda, total dana hibah yang dikucurkan mencapai Rp18,405 miliar. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab, Terdakwa lalai dalam melakukan visitasi, monitoring, dan evaluasi terhadap penggunaan dana hibah oleh ketiga yayasan tersebut, yang memungkinkan terjadinya penyimpangan dana.
 
Dana tersebut disalahgunakan dan dikuasai oleh Prof. Dr. Thomas Susadya Sutedjawidjaja (dalam perkara terpisah) secara melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp18,4 miliar. Setelah memperhitungkan nilai pembangunan fisik dan pengembalian dana, sisa kerugian negara tercatat sebesar Rp4,943 miliar.  Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman empat (4) tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Terdakwa, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung berpendapat Putusan Judex Facti sudah tepat karena meskipun Terdakwa tidak memperoleh uang dari dana hibah tersebut, tetapi perbuatan Terdakwa yang tidak melakukan visitasi, monitoring, dan evaluasi terhadap yayasan-yayasan yang merupakan kewajiban hukum Terdakwa, telah memperkaya orang lain atas perbuatan tersebut, dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk itu Mahkamah Agung memperbaiki putusan terkait pidana yang dijatuhkan menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

 

 

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1030 K/Pid.Sus/2019, tanggal 24 April 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/9622dbe3e8816ed80593185f9abdcd8f.html

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer