Bukan Sengketa Konsumen: Penolakan Klaim Asuransi Dengan Alasan Tidak Sesuai Ketentuan Polis, Sehingga BPSK Tidak Berwenang Atas Perkara Tersebut


PENOLAKAN KLAIM ASURANSI DENGAN ALASAN TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN POLIS BUKAN MERUPAKAN SENGKETA KONSUMEN, SEHINGGA BPSK TIDAK BERWENANG ATAS PERKARA TERSEBUT.



ARTOSULAWESI.MY.ID - Rian Hidayat (Termohon Kasasi) selaku pemegang polis asuransi jiwa dari PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Sharia/Pemohon Kasasi) mengajukan klaim asuransi terkait klaim manfaat atas kecelakaan yang menyebabkan kematian atau cacat tetap. Namun, PT Prudential Sharia Life Assurance menolak klaim yang diajukan oleh Rian dengan alasan bahwa risiko yang diklaim tidak dijamin dalam polis dan kejadian yang menjadi dasar klaim tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam ketentuan polis. Karena tidak menemukan penyelesaian, Rian kemudian mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan, yang kemudian memproses dan mengadili perkara ini sebagai sengketa konsumen. 

BPSK Kota Medan kemudian menerima pengaduan Rian dan menghukum Prudential Sharia untuk mengeluarkan uang pertanggungan Klaim Asuransi sesuai dengan ketentuan polis dan menyerahkannya kepada konsumen. Karena tidak terima, Prudential Sharia memohonkan keberatan atas putusan BPSK tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan. PN Medan kemudian memutuskan bahwa permohonan keberatan Prudential Sharia tidak dapat diterima. Prudential Sharia kemudian mengajukan permohonan kasasi. 

Mahkamah Agung (MA) selanjutnya memutuskan bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena pokok sengketa yang merupakan penolakan klaim asuransi dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan polis bukan merupakan sengketa konsumen, sehingga BPSK tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 8, Permendag No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK. MA mengabulkan permohonan kasasi Prudential Sharia dan membatalkan putusan PN Medan serta menyatakan bahwa BPSK tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 884 K/Pdt.Sus-BPSK/2024, tanggal 28 Agustus 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeffb1fd5286a2cbc79313334363031.html. #SalamPancasila; (Fredrik J. Pinakunary).

Komentar

Postingan Populer