Dalam Persekongkolan Tender, Bukti Petunjuk Dapat Diterima Sebagai Alat Bukti Yang Sah dan Cukup
ARTOSULAWESI.MY.ID - PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya (para Termohon Kasasi) diduga melakukan persekongkolan (kartel) tender dalam proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara agar masing-masing mereka dapat memenangkan salah satu dari dua paket tender. KPPU menyatakan para Termohon Kasasi dan Ketua Panitia Pengadaan (Turut Termohon Kasasi) terbukti melakukan persekongkolan dalam tender sebagaimana diatur Pasal 22 UU 5/1999 oleh KPPU.
Para Termohon Kasasi kemudian mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dan mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan persekongkolan dalam Pasal 22 UU 5/1999 dengan alasan tidak ada bukti kuat atau direct evidence atas persekongkolan. KPPU kemudian mengajukan permohonan kasasi atas putusan PN Jakarta Timur tersebut.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa putusan Judex Facti tidak tepat karena dalam perkara persaingan usaha persekongkolan dan kartel, bukti petunjuk/persangkaan (circumstantial evidence) dapat diterima sebagai bukti sah dan cukup, jika alat bukti keterangan saksi dan surat tidak dapat membuktikan adanya persekongkolan dan jika memiliki 2 unsur yaitu adanya komunikasi dan bukti ekonomi yang sekurang-kurangnya memiliki dua unsur yaitu perilaku dan struktur pasar.
MA berpendapat bahwa kesamaan dan pengaturan harga dalam softcopy penawaran tender dari para Termohon Kasasi telah menunjukkan adanya komunikasi antara para Termohon Kasasi untuk mengatur tender agar masing-masing mereka dapat memenangkan kedua paket pengerjaan.
MA mengabulkan permohonan kasasi KPPU, membatalkan putusan Judex Facti, dan mengadili sendiri perkara ini dengan memutuskan para Termohon kasasi dan Turut Termohon Kasasi terbukti melakukan persekongkolan dan menghukum PT Waskita Karya untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp3.168.820.000 dan PT Adhi Karya sebesar Rp4.475.525.000. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 415 K/Pdt.Sus-KPPU/2020, tanggal 12 Mei 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/52493d48ce5fb7483e1ccf621deddce9.html. #SalamPancasila; (Fredrik J. Pinakunary)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda