Dihukum Pidana: Tanpa Izin Menandantangani Perjanjian Dan Menerima Uang Sewa Atas Lahan



DIHUKUM PIDANA: KETUA YAYASAN MASJID YANG TANPA IZIN MENANDATANGANI PERJANJIAN SEWA DAN MENERIMA UANG SEWA ATAS LAHAN MASJID YANG MERUPAKAN ASET MILIK NEGARA.


 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Dr. H. Syarifuddin Daud, M.A (Terdakwa) selaku Ketua Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo, telah menyewakan lahan dan bangunan Masjid Agung Luwu Palopo kepada sebuah perusahaan swasta di bidang telekomunikasi secara tanpa izin dari Pemerintah Kota Palopo. Berdasarkan bukti seperti Kartu Inventaris Barang (KIB) A dan C Pemerintah Kota Palopo, tercatat bahwa tanah dan bangunan masjid tersebut merupakan aset negara. 

Namun, Terdakwa mengabaikan hal tersebut dan tetap menandatangani surat pernyataan kepemilikan atas nama yayasan, lalu membuat perjanjian sewa-menyewa dengan PT Solusindo Kreasi Pratama senilai Rp150 juta selama 11 tahun, tanpa izin dari Pemkot. Terdakwa juga bekerja sama dengan Ketua Bappeda Kota Palopo sehingga Surat Keterangan penghibahan Tanah dari Pemkot kepada pengurus Yayasan diterbitkan.

Terlepas dari fakta dan bukti yang ada, Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut. 

Mahkamah Agung (MA) menyatakan putusan Judex Facti dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang salah karena Terdakwa selaku Ketua Yayasan yang berwenang telah membuat dan menandatangani perjanjian sewa atas aset pemerintah dan menerima pembayaran sewa tersebut yang digunakan untuk operasional Masjid. Padahal, Terdakwa mengetahui bahwa tanah tersebut tidak pernah dihibahkan kepada Yayasan dan Pemkot Palopo juga tidak menerima uang sewa tersebut. 

MA mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Judex Facti. MA menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (korupsi dalam kewenangan) dan dipidana dengan penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 3016 K/PID.SUS/2025, tanggal 16 April 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f04841960aae948112313733313337.html. #SalamPancasila; (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Postingan Populer