Gugatan Tidak Jelas, Pinjam Meminjam Ataukah Investasi: Dapat Tidak Diterimanya (NO) Gugatan Wanprestasi

GUGATAN WANPRESTASI TIDAK DAPAT DITERIMA (NO) KARENA PENGGUGAT TIDAK MENGURAIKAN DENGAN JELAS APAKAH HUBUNGAN HUKUMNYA DENGAN TERGUGAT ADALAH PINJAM MEMINJAM ATAUKAH INVESTASI.



ARTOSULAWESI.MY.ID - Yolanda Maikel (Penggugat) menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Rafel Aprianto (Tergugat) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi. Tergugat menjanjikan keuntungan 10% per bulan dari dana yang diinvestasikan di mana dana tersebut disebut akan digunakan untuk proyek di Boalemo, serta untuk renovasi gedung voli dan lapangan basket. Setelah menerima dana tersebut, Tergugat tidak pernah memberikan keuntungan sebagaimana dijanjikan, dan hanya mengembalikan sebagian kecil dari uang yang telah diterima. 

Merasa dirugikan, Penggugat kemudian mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Tergugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dan menuntut ganti rugi dengan total Rp315 juta. Namun, Tergugat mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas karena dalam gugatan Penggugat tidak menguraikan secara lengkap dan jelas mengenai klausul perjanjian yang mana Tergugat berkewajiban memberikan keuntungan 10% dari investasi. 

PN Gorontalo menerima eksepsi Tergugat dan memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard), dengan pertimbangan bahwa formulasi gugatan yang diajukan Penggugat tidak jelas; apakah gugatan ini mengenai utang piutang atau investasi. Selain itu, Penggugat hanya mengajukan seorang saksi yang menerangkan kalau peminjaman uang tersebut terkait investasi tanpa didukung dengan keterangan saksi lainnya. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo. 

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan  hukum, karena Penggugat tidak menguraikan dengan jelas apakah hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat merupakan pinjam meminjam ataukah investasi. MA berpendapat bahwa eksepsi Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel) beralasan untuk dikabulkan. MA menolak permohonan kasasi tersebut. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1800 K/PDT/2025, tanggal 14 Mei 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f04bf27328314eae18313031353133.html. Salam Pancasila; (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Postingan Populer