Kedudukan dan Fungsi Jabatan Notaris Dalam Nomenkelatur Ketatanegaraan

 

Kedudukan dan Fungsi Jabatan Notaris Dalam Nomenkelatur Ketatanegaraan.


 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Kedudukan Hukum Jabatan Notaris pasca Reformasi/Perubahan UUD 1945, yang semula berada dalam Pembinaan & Pengawasan/DISUPERVISI  Lembaga Judikatif atau dibawah pengawasan Pengadilan Negeri telah DIUBAH menjadi dibawah Supervisi Kemenkum/Dirjen AHU, vide diberlakukannya Sistem Satu Atap oleh MA RI vide UU No.35/1999 ttg Perubahan Atas UU Kekuasaan Kehakiman.

Vide UU tsb semua urusan/pelaksaaan fungsi Pemerintahan yg berada di Lembaga Peradilan seperti pendaftaran domilisi Badan Usaha termasuk pengawasaan & pembinaan Jabatan Notaris DIALIHKAN kepada Lembaga Executif, sedangkan Fungsi yg berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, seperti Supervisi Panitera, PA & Pengadilan Pajak diserahkan oleh Eksekutif  kepada Lembaga Judikatif/MA RI.

Dari uraian tsb di atas, sudah dapat disimpulkan bahwa Kedudukan Hukum Jabatan Notaris merupakan pelaksaan dari Fungsi Pemerintahan yaitu memberikan Pelayanan Publik di Bidang Administrasi atau tidak lagi melaksanakan Fungsi yg berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman alias memberikan Jasa Hukum.

Sedangkan Fungsi Utama Jabatan Notaris dalam memberikan Pelayanan Publik di Bidang Administrasi adalah memproduksi Alat Bukti Akta Otentik, dalam BENTUK Partij Akta & Relaas Akta.

Dalam Partij Akta, terdapat keistimewaan Jabatan Notaris yaitu pelaksaan dari Sistem Publikasi tersendiri, artinya setiap Perjanjian yg dibuat OLEH Para Pihak/Privat/Perdata DIHADAPAN Notaris, sudah dapat dipastikan merupakan Bukti yang otentik.

Sedangkan untuk Relaas Akta/Akta Berita Acara, Sistem Publikasinya diselenggarakan oleh Negara, karena dengan Akta Berita Acara yang Otentik merupakan Acta Transport yg hanya bisa dipublikasikan/didaftarkan, atau berada diluar ancaman KEBATALAN dari Pasal 617 KUHPerdata.

Koridor Hukum Pelaksanaan dari Fungsi Utama Jabatan Notaris, berdasarkan KUHPerdata adalah LARANGAN mencampuradukan kedua BENTUK Akta Otentik, yaitu : Tidak Boleh suatu Perjanjian dituangkan dalam BENTUK Partij Akta atau sebaliknya suatu Perikatan dituangkan kedalam BENTUK Partij Akta, misalnya suatu PERJANJIAN PERDAMAIAN dituangkan kedalam Relaas Akta yaitu PERNYATAAN, namun substansinya adalah KESEPAKATAN PERDAMAIAN sebagaimana yg baru2x ini terjadi pada salah satu ORMAS/Perkumpulan Pejabat Umum juga & diketahui (disadari) oleh Pembinanya lagi.

Larangan pada KUHPerdata yg tertuang pada Pasal 1321 (untuk Perjanjian) & 1449 (untuk Perikatan), merupakan bentuk PENCEGAHAN dari perbuatan melawan hukum berupa PENYESATAN (dwingen), PEMAKSAAN (dwang) & PENIPUAN (bedrog). Demikian sekilas & sekelumit ttg Dunia Krnotariatan. (NIS/Nico)

Komentar

Postingan Populer