Lembaga Penyelesaian Sengketa Arbitrase Ialah LAPS SJK Meskipun Tidak Diatur Dalam Perjanjian

 

LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS SJK) ADALAH LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE YANG DIAKUI MESKIPUN TIDAK DIATUR DALAM PERJANJIAN ARBITRASE KARENA TELAH DIALIH FUNGSIKAN BERDASARKAN POJK.

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Kasus ini bermula dari hubungan hukum antara Pavithar P. Harjani dan PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia, di mana Pavithar membuka rekening efek reguler dan rekening margin dengan menandatangani dua formulir. Kedua formulir tersebut memuat klausul arbitrase yang menyatakan bahwa perselisihan antara para pihak akan diselesaikan melalui mekanisme arbitrase. Dalam perjalanannya, Pavithar dinyatakan wanprestasi karena tidak melunasi kewajibannya atas tunggakan di kedua rekening tersebut, dengan total sebesar lebih dari Rp42 miliar. Atas dasar itu, PT Nonghyup mengajukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).  

Dalam putusannya, LAPS SJK menyatakan Pavithar telah melakukan wanprestasi dan mewajibkannya membayar seluruh tunggakan beserta sebagian biaya arbitrase. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari.Namun, Pavithar mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan bahwa formulir yang dijadikan dasar perjanjian arbitrase bukanlah perjanjian yang sah, karena mengacu pada BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia) yang telah dibubarkan, bukan LAPS SJK. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan dan menyatakan putusan arbitrase tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

LAPS SJK dan PT Nonghyup lalu mengajukan banding ke Mahkamah Agung, yang pada akhirnya memutuskan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri keliru. Mahkamah Agung menilai bahwa meskipun sebelumnya klausul arbitrase menunjuk BAPMI, secara hukum fungsi lembaga tersebut telah dialihkan kepada LAPS SJK berdasarkan POJK No. 61/POJK.7/2020 dan ketentuan dalam Undang-Undang PPSK. Karena itu, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menyatakan bahwa klausul arbitrase sah serta putusan LAPS SJK tetap berlaku dan mengikat. Pavithar pun dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1217 B/Pdt.Sus-Arbt/2024, tanggal 28 November 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf0313b2dbbd04285f7313031373438.html. #SalamPancasila; (Fredrik J. Pinakunary).

Komentar

Postingan Populer