Negara Membiayai Pendidikan Dasar Sekolah Madrasah/Swasta Selama Memenuhi Syarat



PUTUSAN MK: NEGARA MEMBIAYAI PENDIDIKAN DASAR DI SEKOLAH/MADRASAH SWASTA SELAMA MEMENUHI SYARAT. 



ARTOSULAWESI.MY.ID
- Uji Materiil dilakukan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.” Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (NEW Indonesia) bersama tiga warga negara yang merupakan orang tua siswa.

Para Pemohon menilai bahwa frasa tersebut menimbulkan tafsir diskriminatif, karena hanya sekolah negeri yang dijamin pembiayaannya oleh negara, sementara anak-anak yang harus bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Hal ini dianggap bertentangan dengan hak atas pendidikan yang dijamin oleh Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. 

Para Pemohon juga menilai bahwa meskipun negara telah mengalokasikan 20% dari APBN untuk sektor pendidikan, anggaran tersebut belum optimal menjamin akses pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang bersekolah di sekolah swasta. Program bantuan seperti Indonesia Pintar pun dianggap tidak dapat menggantikan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin pembiayaan pendidikan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa frasa yang diuji dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang perlakuan diskriminatif terhadap peserta didik di sekolah swasta. 

Mahkamah mencatat fakta empiris bahwa banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Mengacu pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Mahkamah menegaskan bahwa hak atas pendidikan dasar dan kewajiban negara untuk membiayainya berlaku tanpa membedakan satuan pendidikan. 

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” adalah inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”. → Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, tanggal 27 Mei 2025. Sumber: https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=5109. #Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary).

Komentar

Postingan Populer